Giliran Pejabat Dari 4 Dinas Yang Dipanggil Jaksa, Masih Soal Isu 20 Persen
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH--
BACA JUGA:Pemerintah Tabur Bubuk Abate di Permukiman Warga Selagan Raya, Antisipasi Serangan DBD
Maka Kejari Mukomuko menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik).
Untuk memastikan benar dan tidaknya informasi tersebut. Tentu, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko harus memanggil dan meminta keterangan dari para pihak.
Baik itu pejabat yang berwenang dan pihak terkait lainnya. Termasuk nanti, penyidik juga akan mencari dua alat bukti.
Ditegaskannya, jika dua alat bukti terhadap dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD itu berhasil ditemukan.
Dipastikan, perkara yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara akan dilanjutkan prosesnya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: