Hari Ini, Penyerahan SK 224 PPPK Mukomuko, Sekaligus Pengukuhan

Hari Ini, Penyerahan SK 224 PPPK Mukomuko, Sekaligus Pengukuhan

Hari Ini, Penyerahan SK 224 PPPK Mukomuko, Sekaligus Pengukuhan -Istimewa-radarmukomuko.com

Dengan demikian, pihaknya juga akan koordinasi dengan pejabat atasan dari masing-masing ASN PPPK ini untuk mengatur batasan-batasan itu. 

‘’Silahkan saja bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menggadaikan SK-nya, tapi ada batasan dan ini akan kita coba diskusikan dengan kepala OPD, sehingga keinginan mereka ingin memiliki aset juga terwujud, tetapi tidak mengganggu kinerja,’’ paparnya.  

BACA JUGA:Baru Choirul Huda Yang Sudah Memenuhi Syarat Untuk Maju Calon Bupati Mukomuko, Ini Alasannya

BACA JUGA:Wanita Lansia di Ipuh Bersama Anaknya Tempati Rumah Tak Layak Huni, Butuh Perhatian

Setelah pelantikan ini, kepada semua PPPK diharapkan dapat menunjukkan kinerja terbaiknya. Karena meskipun saudara sebagai PPPK, dan secara hak hampir sama dengan PNS, tetapi ada sedikit perbedaan terkait kinerja PPPK dinilai setiap tahun. 

Semua PPPK yang telah dilantik hari ini sudah menandatangani surat perjanjian kerja dan di dalam surat ini setiap PPPK harus mencapai target kinerja yang diberikan setiap tahun. 

"Walaupun SK selama lima tahun, tetapi tidak tertutup kemungkinan berjalan setahun tidak sesuai tentu menjadi hal tidak kita inginkan,’’ tegasnya. 

Selain itu, tentu tidak kalah penting menyangkut disiplin. Jika  kemarin saat masih berstatus honorer daerah disiplin kurang baik, sekarang disiplin harus baik dan maksimal.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri sebelumnya menyebutkan hasil verifikasi data sebanyak 225 orang honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2023.

Dari hasil verifikasi data oleh BKN, ada satu peserta yang dibatalkan kelulusannya karena ketidaksesuaian formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pelamar yaitu bidan pendidik.

Selain satu peserta seleksi PPPK tersebut yang dibatalkan kelulusannya oleh BKN, pihaknya juga membatalkan satu peserta tes PPPK karena pelamar tidak memenuhi syarat sebab kerjanya pernah terputus.

Sementara itu, formasi PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah tahun 2023 sebanyak 249 formasi, namun yang terisi sebanyak 225 formasi sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: