Hari Ini, Penyerahan SK 224 PPPK Mukomuko, Sekaligus Pengukuhan

Hari Ini, Penyerahan SK 224 PPPK Mukomuko, Sekaligus Pengukuhan

Hari Ini, Penyerahan SK 224 PPPK Mukomuko, Sekaligus Pengukuhan -Istimewa-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 224 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023, di Gedung Balai Daerah Mukomuko pada Rabu, 8 Mei 2024, siang. 

Usai penyerahan SK, sejumlah 224 ASN PPPK langsung dikukuhkan, dilantik menjadi jabatan fungsional. 

Prosesi penyerahan SK dan pengukuhan jabatan fungsional sejumlah PPPK dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si dan  disaksikan oleh Asisten III Setdakab Mukomuko, Drs. H Bustari Maler, dan Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S. Hut., M.Si. 

BACA JUGA:Warga Mukomuko Dapat Hadiah Rp 1 Miliar dari Easy Shopping, Tapi Harus Begini

BACA JUGA:Salah Siapa?, Ternyata Ini Penyebab Listik PLN di Mukomuko Padam

Sekda Mukomuko, Abdiyanto dalam hal ini menyampaikan amanat Bupati Mukomuko. Selain mengucapkan selamat, juga diharapkan kepada PPPK yang diamanah tugaskan ini dapat mendukung suksesnya kinerja pemerintah daerah. 

‘’Atas komando Bupati Mukomuko pak Sapuan beserta jajaran. Mengucapkan selamat dan sukses kepada bapak ibu PPPK yang hari ini sudah dilantik,’’ ungkap Sekda Abdiyanto.

‘’Semoga atas pelantikan ini, kita berharap kinerja aparatur pemerintah daerah semakin kuat, semakin solid untuk segera mewujudkan harapan-harapan masyarakat, menyukseskan program yang sudah ada,’’ imbuhnya.  

Seiring dengan penyerahan SK ini, 224 orang PPPK ini juga akan disesuaikan pendapatannya. 

Dikatakan Sekda, semasa masih menjadi honor, mereka hanya mendapatkan kesejahteraan berupa gaji sebesar Rp1 juta per bulan. 

Dengan pengangkatan PPPK ini, gaji yang mereka terima akan disesuaikan dengan tingkatan golongan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

‘’Soal gaji tentu akan menyesuaikan. Rata-rata mereka akan menerima gaji bulanan di atas Rp3 jutaan,’’ ujarnya.  

Dilain sisi, Sekda tidak melarang ketika ASN PPPK dengan bermodalkan SK ingin menggadaikan ke pihak perbankan atau sejenisnya. 

Akan tetapi, terkait pemanfaatan SK untuk agunan pinjaman modal ke perbankan ini jangan sampai akan berdampak buruk terhadap kinerja ASN PPPK itu sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: