Baru Choirul Huda Yang Sudah Memenuhi Syarat Untuk Maju Calon Bupati Mukomuko, Ini Alasannya

Baru Choirul Huda Yang Sudah Memenuhi Syarat Untuk Maju Calon Bupati Mukomuko, Ini Alasannya

Baru Choirul Huda Yang Sudah Memenuhi Syarat Untuk Maju Calon Bupati Mukomuko, Ini Alasannya-Istimewa/Dok-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Ada banyak nama tokoh yang diisukan bakal maju untuk calon bupati Mukomuko pada Pilkada serentak 2024 ini.

Terbukti, mereka sudah mendaftarkan diri untuk mendapat dukungan dari partai politik pemilik kursi di DPRD Mukomuko.

Namun demikian, dari sekian banyak calon hanya mantan Bupati Mukomuko H.Choirul Huda,SH yang sudah memenuhi syarat dukungan partai politik.

Alasannya, sesuai dengan hasil pemilu legislatif 2024 yang lalu, Partai Golkar Mukomuko yang diketuai langsung Choirul Huda berhasil menjadi pemenang pemilu dengan memperoleh 5 kursi di DPRD Mukomuko.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ini 7 Tokoh Incar Dukungan Partai NasDem Mukomuko

BACA JUGA:Wanita Lansia di Ipuh Bersama Anaknya Tempati Rumah Tak Layak Huni, Butuh Perhatian

Maka sesuai dengan syarat dukungan yang diperlukan pasangan calon bupati, yaitu 20 persen dukungan kursi partai politik di DPRD Mukomuko, Golkar dengan 5 kursi bisa mengusung calon sendiri tanpa harus bergabung atau berkoalisi dengan partai lain.

Jikapun nanti Golkar membangun koalisi dengan parpol lain, hanya untuk memperkuat dukungan, bukan lagi syarat wajib untuk bisa mendaftar ke KPU.

Sementara petahana atau bupati Mukomuko saat ini, H. Sapuan dan banyak bakal calon lainnya, belum ada kepastikan dukungan dari partai politik.

Diketahui juga, tidak ada partai politik selain Golkar yang bisa mengusung calon sendiri, karena semuanya meraih kursi hanya 1, 2 hingga 3 kursi saja.

Untuk bisa mengusung satu pasangan calon bupati, parpol yang ada harus membangun koalisi dengan partai lain hingga mencukupi 5 kursi atau lebih sesuai ketentuan.

Ketua Tim Lima DPC Gerindra, Damsir, SH menambahkan, kepada kandidat bakal calon Bupati yang didukung forum Kades agar melengkapi berkas yang disyaratkan paling lambat tanggal 27 Mei 2024. 

BACA JUGA:Ketua APDESI Siap Mencalon Bupati Mukomuko, Mendaftar ke Parpol Didampingi Puluhan Kades

BACA JUGA:Ini Nama-Nama Tokoh Mukomuko Yang Mendaftar ke Parpol Untuk Nyalon Bupati, Petahana Hingga Mantan Kades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: