KPU Mukomuko Buka Pendaftaran Calon Bupati Independent, Diperkirakan Tidak Ada Pendaftar

KPU Mukomuko Buka Pendaftaran Calon Bupati Independent, Diperkirakan Tidak Ada Pendaftar

KPU buka pendaftaran calon independen-Radar Mumuko-Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran berkas dukungan bagi bakal calon bupati Mukomuko jalur independent. 

Dimana upload data dukungan di SILON KPU dan penyerahan berkas pisik mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Adapun minimal syarat dukungan untuk satu pasangan calon bupati Mukomuko adalah 13.824 dukungan dan disarankan lebih dari itu. 

Hingga saat ini belum ada kabar, bakal calon bupati jalur independent yang mendatangi KPU Mukomuko untuk koordinasi syarat pencalonan. 

Maka besar kemungkinan untuk Pilkada kali ini, pemilihan Bupati Mukomuko tanpa calon independent.

BACA JUGA:268 Calon PPK Pilkada Mukomuko Ikuti Tes CAT di 4 Lokasi, Ini 75 Soal Yang Akan Diisi

BACA JUGA:Ini Rincian Kursi Partai Politik Yang Direbut Para Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko

Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri mengatakan mulai 8 mei dibuka penerimaan berkas calon kepala daerah jalur independet sampai dengan 12 mei 2024.

Setiap pasangan calon harus mengupload berkasnya di SILON, setelah itu berkas fisik disampaikan ke KPU lengkap.

Syarat dukungan untuk satu pasangan calon adalah 10 persen dari jumlah pemilih dalam pemilu yang baru saja dilakukan, hingga angkanya sekitar 13.824 dukungan.

Dukungan ini berupa poto copy KTP dan surat dukungan dari setiap pendukung yang diambil dukungannya.

"Paling lambat 12 mei berkas sudah di upload di SILON dan fisiknya diserahkan ke KPU, sesuai dengan jumlah yang disyaratkan. Dukungan harus tersebar di 8 kecamatan minimal," kata Amri.

Lanjutnya, setelah itu KPU akan melakukan verfikasi berkas dan verifikasi faktual terhadap syarat yang diajukan calon dengan mendatangi pendukungnya sesuai data.

BACA JUGA:Sapuan Maju Sebagai Calon Gubernur atau Calon Bupati, Tergantung Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: