Sejarah Pilkada Langsung, Ternyawa Berawal Dari Presiden SBY

Sejarah Pilkada Langsung, Ternyawa Berawal Dari Presiden SBY

Sejarah Pilkada Langsung, Ternyawa Berawal Dari Presiden SBY -Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Sesaat lagi masyarakat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi tingkat daerah serentak, yaitu pemilihan gubernur, pemilihan walikota dan pemilihan bupati.

Namun tahukan anda, bahwa pelaksanaan Pilkada dengan pemilihan langsung ini baru dimulai semasa peresiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Sebelumnya Kepala Daerah Provinsi diangkat langsung oleh Presiden dari dua sampai empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Sementara Kepala Daerah Kabupaten diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Juga dikenal dengan pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD setiap daerah, bukan oleh rakyat seperti sekarang.

BACA JUGA:SERIUS! Bupati Terkaya Sapuan Mendaftar di 3 Parpol Untuk Calon Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Hanura Tetapkan Uang Administrasi Rp 5 Juta, Balon Bupati Sudah Kena Mental

Bermula dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang ini mengalami dua kali perubahan dan pada akhirnya perubahan terakhir tanggal 28 april 2008. 

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya telah mengadaptasi Amandemen ke-4 (1999-2002) UUD 1945 khususnya Pasal 18 ayat 4, yakni:

Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Maka dari 2024, Pilkada untuk pertama kali diselenggarakan secara demokratis oleh rakyat.

Pada tanggal 28 April 2008. Presiden saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan UU Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam undang-undang ini, setiap orang yang mencalonkan diri tidak harus bergabung atau masuk ke partai politik terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: