Pemkab Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah, Ini Langkah Kedepan

Pemkab Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah, Ini Langkah Kedepan

Pemkab Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah, Ini Langkah Kedepan--

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, resmi menetapkan tatus kejadian luar biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD).

Penetapan ini seiring dengan peningkatan kasus yang signifikan dan terus terjadi penambahan kasus, bahkan hingga ada yang meninggal dunia.

Tercatat sejak januari hingga sekarang, kasus demam berdarah di Mukomuko sudah mencapai 265 kasus.

Angka kasus ini jauh lebih tinggi dari sebelumnya, dimana pada 2022 kasus DBD di Mukomuko hanya 38 kasus dan sepanjang 2023 sebanyak 126 kasus.

BACA JUGA:Orang Tua Harus Paham, Ini Usia Anak Bisa Masuk TK dan SD

BACA JUGA:Nama Prayitno dan Eman Motor Masuk Dalam Daftar Calon Wakil Wismen

Menindaklanjuti KLB DBD ini, pemerintah akan membuat surat edaran untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga masyarakat melalui camat dan kepala desa.

Dimana setiap hari Jumat, wajib melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) demam berdarah dengue (DBD) di lingkungan kerja dan lingkungan perumahan mereka masing-masing. 

Juga pemerintah daerah juga akan membentuk kelompok kerja operasional (Pokjanal), dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. 

Mereka sebagai penggerak dalam upaya penanganan dan pencegahan demam berdarah. Dan pokjanal ini melibatkan seluruh elemen. Mulai pemerintah daerah, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA mengatakan penanggulangan penyakit potensial demam berdarah di Kabupaten Mukomuko harus serius.

BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Wismen Mendaftar ke Gerindra, Ingin Bentuk Koalisi Besar

BACA JUGA:Penyerahan SK PPPK Pemkab Mukomuko Direncanakan Awal Mei 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: