Orang Tua Harus Paham, Ini Usia Anak Bisa Masuk TK dan SD
Orang Tua Harus Paham, Ini Usia Anak Bisa Masuk TK dan SD-Ilustrasi -Berbagai Sumber
RADARMUKOMUKO.COM - Lembaga pendidikan atau sekolah mulai mempersiapkan diri untuk penerimaan calon siswa baru tahun ajaran 2024-2025, termasuk untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah dasar (SD).
Salah satu syarat masuk sekolah bagi anak-anak yang wajib diketahui orang tua adalah menyangkut dengan usia saat mendaftar. Karena jika kurang bisa tidak diterima.
BACA JUGA:Nama Prayitno dan Eman Motor Masuk Dalam Daftar Calon Wakil Wismen
BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Wismen Mendaftar ke Gerindra, Ingin Bentuk Koalisi Besar
Seperti untuk calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usiam paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok TK A.
Sementara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok TK B. Ketentuan ini harus dipahami semua penyelenggaran pendidikan tingkat TK.
Sementara calon peserta didik baru, tingkat SD harus memenuhi syarat, berusia 7 tahun atau Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Intinya, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki beberapa ketentuan.
BACA JUGA:Kenapa Sangat Sulit Melupakan Seseorang? Ternyata Ini Alasannya
BACA JUGA:HP Mulai Ditinggalkan, Inilah 3 Teknologi Pengganti Smartphone yang Bakal Hype di Masa Depan
Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu, anak memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Kemudian kesiapan psikis dan juga calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: