Penyerahan SK PPPK Pemkab Mukomuko Direncanakan Awal Mei 2024
Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut. M Si--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sesuai rencana, penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Mukomuko hasil pengadaan pegawai tahun 2023, dijadwalkan awal Mei mendatang.
‘’Sesuai yang telah dijadwalkan, pembagian SK PPPK tahun 2023 pada Selasa pada tanggal 7 Mei 2024 nanti. Mudah-mudahan tak ada perubahan jadwal,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S. Hut., M. Si di Mukomuko, Senin, 29 April 2024.
Penyerahan SK kerja ini, bakal disusul dengan penyesuaian gaji. Menurut Wawan Santoni, diperkirakan Mei nanti, gaji semua PPPK yang dinyatakan lulus tahun 2023 sudah disesuaikan.
BACA JUGA:UKPBJ Terima 11 Dokumen Lelang Proyek dari 3 OPD Pemkab Mukomuko, Total Pagu Rp13,788 Miliar
BACA JUGA:Hebohhh!! Ada Isu Larangan Untuk Nobar Pertandingan Timnas U23, Kemenpora Langsung Beri Tanggapan
‘’Soal gaji terhitung TMT (Terhitung Masa Tanggal) pengangkatan. Hemat kita, mulai dari Mei nanti gaji mereka sudah disesuaikan, dan akan bulan berikutnya mereka sudah menerima gaji sesuai dengan golongan masing-masing,’’ ungkap Wawan Santoni.
Terkait dengan penempatan tugas masing-masing PPPK. Untuk tenaga teknis dan kesehatan tetap disesuaikan dengan pilihan formasi yang telah dirancang pada tahapan pendaftaran. Yang menjadi persoalan, terkait penetapan PPPK dari kalangan tenaga pendidik atau guru.
Dikatakan Wawan, khusus formasi guru, lokasi tugas pada tahapan pendaftaran memang tidak ditetapkan. Untuk itu, penetapan tempat tugas ini disesuaikan dengan kebutuhan pegawai dari masing-masing sekolah dan dengan berpedoman pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
‘’Soal penempatan PPPK guru, memang sedikit rumit. Karena menyesuaikan dengan Dapodik, dan kebutuhan sekolah. Di samping itu, juga ada pertimbangan lain dalam proses penempatan guru, berkaitan dengan daerah domisili dengan jarak sekolah yang bakal diisi pegawai PPPK,’’ ujar Wawan.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH turut membenarkan. Rencana pembagian SK PPPK hasil pengadaan ASN tahun 2023 dijadwalkan pada tanggal 7 Mei 2024.
BACA JUGA:Mukomuko Penerima DAK Terbesar 2024, Bupati: Lakukan Percepatan
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Belum Sukses 100 Persen, Namun Tidak Gagal Bangun Mukomuko
‘’Semoga tidak ada perubahan. Sesuai yang telah direncanakan, pembagian SK serempak untuk semua ASN PPPK tahun 2023 pada tanggal 7 Mei,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, saat ini pihak BKPSDM masih dalam proses penerbitan SK pengangkatan sejumlah PPPK yang telah dinyatakan lulus dan mendapat penetapan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: