Mungkin Anda! Ini Kualifikasi Pendidikan Peserta Lulus PPPK 2023 Dibatalkan

Mungkin Anda! Ini Kualifikasi Pendidikan Peserta Lulus PPPK 2023 Dibatalkan

Kepala Bidang Pengadaan (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kebijakan pusat membatalkan pengangkatan peserta lulus seleksi PPPK tahun 2023, khusus untuk kualifikasi pendidikan yang tidak linear dengan formasi, berkemungkinan tidak berubah. 

Khusus bagi peserta yang dinyatakan lulus pada formasi Bidan Ahli Pratama pada tahapan seleksi PPPK tahun 2023, dengan kualifikasi pendidikan Bidan Pendidik. Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan pembatalan pengangkatan.

BACA JUGA:Penyerahan SK PPPK Pemkab Mukomuko Direncanakan Awal Mei 2024 

Pembatalan peserta lulus PPPK formasi Bidan Ahli Pratama dari kualifikasi pendidikan Bidan Pendidik ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Surat pembatalan sudah diterbitkan dan telah diterima BKPSDM di masing-masing daerah. 

‘’Untuk Kabupaten Mukomuko, ada satu formasi yang pesertanya telah lulus dan ternyata ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Dan yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK. Yaitu formasi Bidan Ahli Pratama dari kualifikasi pendidikan Bidan Pendidik,’’ kata Kepala Bidang Pengadaan (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH ketika dihubungi pada Senin, 29 April 2024. 

‘’Kebijakan pusat terkait pembatalan ini berkemungkinan besar tidak berubah, dan sudah bersifat final,’’ kata Niko Hafri. 

BACA JUGA:UKPBJ Terima 11 Dokumen Lelang Proyek dari 3 OPD Pemkab Mukomuko, Total Pagu Rp13,788 Miliar

Kendati demikian, pemerintah pusat mengharuskan daerah untuk kembali mengusulkan formasi Bidan Ahli Pratama di tahapan pengusulan pengadaan ASN PPPK tahun 2024 dari masing-masing daerah. 

Sebagai jaminan terhadap peserta yang berkualifikasi pendidikan Bidan Pendidik yang telah dinyatakan lulus akan tetapi dibatalkan. Pemerintah pusat juga menyiapkan perlakuan khusus pada tahapan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024. 

Terkait ini pemberlakuan khusus ini, kata Niko Hafri, pada tahapan pelaksanaan seleksi, bakal diberlakukan afirmasi penambahan nilai terhadap peserta yang telah lulus dan dibatalkan tersebut. 

‘’Instruksi kembali mengusulkan formasi memang sudah ada dari pusat. Dan bagi peserta berkualifikasi pendidikan Bidan Pendidik yang dibatalkan pengangkatannya, bakal ada pemberlakuan khusus, mendapat afirmasi berupa penambahan nilai saat mengikuti tahapan seleksi,’’ papar Niko Hafri. 

Yang menjadi kekhawatiran peserta, ketika daerah tak lagi menyusulkan formasi tersebut pada pengadaan ASN PPPK tahun 2024, sehingga mereka terancam tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dan peluang mendapatkan peluang afirmasi tambahan nilai. 

‘’Ada keluhan, mereka (peserta lulus yang dibatalkan) takut daerah tidak lagi membuka formasi itu. Akan tetapi, khusus untuk Kabupaten Mukomuko yang juga ada 1 peserta yang dibatalkan pengangkatannya, akan diusulkan kembali pada pengadaan ASN PPPK tahun 2024 ini,’’ demikian Niko Hafri. 

BACA JUGA:Proyek Gedung Perpustakaan Daerah Senilai Rp10 Miliar Segera Tender

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: