Anggota Panwascam Lama Yang Dinilai Gagal, Tidak Bisa Ikut Tes Kembali

Anggota Panwascam Lama Yang Dinilai Gagal, Tidak Bisa Ikut Tes Kembali

Anggota Panwascam Lama Yang Dinilai Gagal, Tidak Bisa Ikut Tes Kembali -Istimewa-Berbagai Sumber

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan pembentukan panwascam dilakukan dengan seleksi terbuka. 

BACA JUGA:Bawaslu Mulai Rekrut Calon Panwascam Pilkada 2024, Bagi Yang Berminat Siapkan Diri

BACA JUGA:Target Investasi Mukomuko Naik Rp3 Triliun, DPMPTSP : Butuh Penguatan Pemasaran

Adapun kategori peserta terdiri atas anggota panwascam pemilu 2024 serta peserta pendaftar baru.

Hal ini merujuk pada Keputusan Bawaslu No. 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, untuk peserta existing atau Panwascam Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang akan dilakukan oleh Bawaslu Mukomuko dengan standar evaluasi yang telah dibuat oleh Bawaslu RI. 

"Penerimaan ada dua kategori, yaitu khusus bagi peserta existing atau Panwascam Pemilu 2024 dan juga untuk pendaftar baru. Nanti Panswascam yang ada dievaluasi, jika ada yang tidak layak lagi maka dilakukan penerimaan baru," kata Teguh.

Mekanismenya, bila panwascam lama kurang dari tiga orang tidak memenuhi batas minimal evaluasi kinerja, maka akan dilakukan proses rekruitmen bagi pendaftar baru. 

Peserta panwascam existing ini nantinya tetap akan diminta melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu. 

Mulai dari surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolestrol, surat keterangan sehat rohani dan bebas NAPZA serta beberapa surat pernyataan yang bermaterai. 

Panwascam yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai panwascam pilkada 2024 akan diumumkan kepada masyarakat. 

Jadwal evaluasi kinerja panwascam akan dilakukan pada 23-27 April 2024, sedangkan penetapan dan pengumuman panwaslu yang memenuhi syarat pada tanggal 1-2 Mei 2024. 

Sebelum penetapan panwascam yang memenuhi syarat ini Bawaslu wajib melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu. Untuk peserta yang pendaftar baru penerimaan dan verifikasi berkas akan dilakukan pada tanggal 5-7 Mei 2024.

Selanjutnya pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota panwascam tanggal 12 Mei 2024. Tanggapan dan masukan masyarakat dilakukan tanggal 12-17 Mei 2024. 

Tes tertulis bagi pendaftar baru seleksi panwascam dilaksanakan tanggal 13-14 Mei 2024. Untuk pelantikan panwascam untuk pilkada 2024 dilanjutkan pembekalan rencananya akan dilaksanakan 24-25 Mei 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: