Ada Aturan Baru Seragam Sekolah 2024, Apakah Orang Tua Siswa Sudah tahu

Ada Aturan Baru Seragam Sekolah 2024, Apakah Orang Tua Siswa Sudah tahu

Ada Aturan Baru Seragam Sekolah 2024, Apakah Orang Tua Siswa Sudah tahu-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Melansir dari berbagai sumber, bahwa berkembang kabar adanya aturan baru terkait seragam sekolah yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Walau kabar aturan baru soal seragam tersebut belum ada kepastian, namun sudah menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat terutama orang tua siswa.

Wajar saja, orang tua kaget karena dengan berubahnya seragam, mereka harus mengeluarkan biasa lagi untuk membeli yang baru.

Dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, terkait seragam sekolah saat ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.

BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Mukomuko untuk Sekolah, Tolong Diperhatikan Betul !

BACA JUGA:Perbaiki Dapodik, Bupati Mukomuko: Patokan Pusat Menentukan Arah Bantuan Pembangunan Sekolah

Melansir dari jambiindependent.disway.id, Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, serta menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan di antara siswa.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, dikatakan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam sekolah baru setiap kali kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

Permendikbudristek juga menetapkan dua jenis seragam yang wajib, yaitu seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain itu, sekolah diberikan keleluasaan untuk mengatur seragam khas sesuai dengan ciri khas sekolah.

Aturan tersebut juga menekankan bahwa penggunaan pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya.

BACA JUGA:Libur Sekolah Akan Tiba, 20 Tempat Wisata di Bali Bisa Dikunjungi, No 8 Patut Dicoba Asalkan Berani

BACA JUGA:Sekolah Kementerian Agama Juga Kebagian Seragam Gratis Pemkab Mukomuko 2024

Namun, pembelian seragam atau pakaian adat tersebut tidak boleh dipaksakan kepada orang tua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: