Hari Ini Ngantor Semua Pegawai Ikut Apel, Nambuh Libur Bakal Disanksi
Hari Ini Ngantor Semua Pegawai Ikut Apel, Nambuh Libur Bakal Disanksi-Istimewa/Dok-radarmukomuko.com
Sanksi Disiplin Bagi ASN:
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
- Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
- Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
- Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
BACA JUGA:Dinkes Akan Kucurkan Rp 1 Miliar Lebih Untuk Pengadaan Perabot RS Pratama
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bakal Gelar Safari Idul Fitri 1445 Hijriah di 15 Kecamatan, Berikut Jadwalnya
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
- PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
- Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
- Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis
- PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
- Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: