ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran, Ingat Akan Ada Sidak Oleh Bupati

ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran, Ingat Akan Ada Sidak Oleh Bupati

ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran, Ingat Akan Ada Sidak Oleh Bupati-Istimewa/Dok-radarmukomuko.com

BACA JUGA:37 Desa Akan Dipimpin Pjs, Dampak Pilkades Ditiadakan Hingga 2025

Lanjutnya, pegawai yang nambah libur tentu ada konsekwensinya, kecuali bagi mereka yang cuti tahunan, cuti melahirkan atau memang ada kendala sakit.

Terkait sanksi yang akan diberikan, menurut sekda sesuai dengan ketentuan dalam aturan kedisiplinan pegawai. 

Juga ada penilaian sendiri dari pimpinan atau pembina pegawai, seperti berkaitan dengan promosi jabatan.

"Pelanggaran disiplin oleh pegawai ketentuannya sudah jelas, maka bagi yang nambah libur akan ada sanksinya," tutur Sekda.

Sebelumnya, Sekda juga menyampaikan pegawai pemerintah harus menjaga diri dengan baik selama libur lebaran. 

Penting bagi pegawai menjaga sikap dalam bergaul, betindak dan berbicara dengan warga selama libur nanti.

Terus juga ASN diminta berpakaian yang pantas dan sopan, apalagi pegawai wanita diminta untuk tidak berpakaian seksi di tengah masyarakat hingga mencolok dipandang mata.

Dijelaskan Sekda, ASN atau pegawai menjadi contoh oleh masyarakat dalam banyak hal, karena pegawai dianggap orang yang terhormat, pelayan masyarakat dan paham aturan dan tata krama.

"ASN itu di masyarakat adalah status yang cukup disegani atau terhormat, maka setiap ASN harus menjaga kepercayaan masyarakat ini kapanpun dan dimanapun. Jangan sampai karena libur, bertindak semaunya, karena status ASN melekat pada diri seseorang kapanpun," kata Sekda.

Lanjutnya, jika ASN betindak tidak sopan dan berpakain yang tidak pantas, bisa menjadi contoh tidak baik di masyarakat. Juga bisa mendapat sorotan tidak baik di mata warga, dampaknya membuat malu diri, keluarga dan bahkan nama baik daerah.

"ASN menjadi teladan, maka beri contoh yang baik di tengah masyarakat, jangan sampai kita dicap tidak baik, hingga keluarga menjadi malu," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: