ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran, Ingat Akan Ada Sidak Oleh Bupati

ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran, Ingat Akan Ada Sidak Oleh Bupati

ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran, Ingat Akan Ada Sidak Oleh Bupati-Istimewa/Dok-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Libur lebaran bagi pegawai pemerintah tahun ini cukup panjang, mulai 6 april hingga 15 april 2024 nanti.

Sesuai kalender cuti bersama Idul Fitri 2024 empat hari, yaitu Senin, 8 April, Selasa, 9 April, Jumat, 12 April 2024 dan 15 April 2024.

Sementara Libur nasional Idul Fitri yaitu Rabu, 10 April dan Kamis, 11 April 2024 yang diperkirakan hari lebaran.

Dari jadwal cuti bersama dan libur nasional, ditambah lagi akhir pekan, maka hari libur selama lebaran 2024 ini cukup panjang, lebih dari seminggu atau 9 hari.

Sekda Dr. Abdianto,SH,M.Si,CLA mengingatkan seluruh pegawai pemerintah, baik ASN maupun non ASN untuk memanfaatkan libur ini dengan baik.

BACA JUGA:Perkiraan Harga Karcis Masuk Objek Wisata Mukomuko Selama Lebaran

BACA JUGA:Pawai Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1445 Hijriah Pemkab Mukomuko, Star di Masjid Agung Mukomuko

Penting diperhatikan, libur lebaran cukup panjang, diharapkan tidak ada lagi pegawai yang nambuh atau memperpanjang libur lebarannya dengan dalih apapun.

Semua pegawi harus masuk pada hari pertama ngantor nanti, karena akan dilakukan Sidak.

Dijelaskan Sekda, libur lebaran tahun ini cukup panjang, seharusnya sudah cukup bagi pegawai untuk bisa bersilaturahmi bersama keluarga dan mengajak anak dan keluarga berlibur bersama.

Maka tidak ada alasan lagi untuk menambah libur lebaran, semua wajib masuk. 

Sekda memastikan bupati dan wakil bupati juga sekda dan pejabat lainnya akan menggelar Sidak untuk mengecek kehadiran pegawai pada hari pertama ngantor.

"Akan ada Sidak nantinya untuk memastikan tidak ada pegawai yang nambah libur, masa sudah sangat panjang liburnya, masuh nambah," kata Sekda.

BACA JUGA:Hasil Tangkapan Melimpah, Nelayan Tradisional Mukomuko Malah Rugi, Ternyata Ini Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: