Pejabat Dilarang Minta THR Atau Menerima Hadiah Dari Perusahaan
Pejabat Dilarang Minta THR Atau Menerima Hadiah Dari Perusahaan-Ilustrasi -Berbagai Sumber
BACA JUGA:Ini Pesan Bupati Mukomuko untuk Sekolah, Tolong Diperhatikan Betul !
Apabila terdapat permintaan gratifikasi suap atau pemerasan oleh pegawai negeri penyelenggara negara diharapkan untuk melapor kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Surat edaran Bupati ini Menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 1636/GTF.00.02/01/03/2004 perihal imbauan terkait surat edaran pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya.
Ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terhadap terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: