Pejabat Dilarang Minta THR Atau Menerima Hadiah Dari Perusahaan

Pejabat Dilarang Minta THR Atau Menerima Hadiah Dari Perusahaan

Pejabat Dilarang Minta THR Atau Menerima Hadiah Dari Perusahaan-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Pejabat atau ASN, diharamkan meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada perusahaan.

Juga dilarang menerima hadiah atau THR dari masyarakat, termasuk dari pegawai atau penyelenggara negara lainnya, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Tindakan ini merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Hal ini ditegaskan langsung oleh bupati dalam surat edarannya nomor 700/170/ITDA/III/2024 Tahun 2024, tentang pencegahan korupsi dna pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

"Ya, bupati Mukomuko sudah mengeluarkan surat edaran menyangkut dengan menghadapi lebaran, dimana ada beberapa poin di dalam SE ini," kata Sekda.

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri, Harga Sawit Masih Bertahan Tinggi, Pabrik Tutup 6 April 2024

BACA JUGA:Tower Telkomsel Disambar Petir, Warga Sido Makmur Kehilangan Signal

Dalam SE bupati ini, pada poin 5 dijelaskan, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau kepada yang membutuhkan. 

Harus dilaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) Kabupaten Mukomuko di Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Dalam SE ini, bupati juga mengingatkan pegawai dalam melaksanakan tugas atau kegiatanya berkaitan dengan perayaan hari raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Jiga dijelaskan, Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi dan masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati menginstruksikan dan memberi himbauan secara internal kepada anggota asosiasi perusahaan korporasi masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang, pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Takbir Keliling Rayakan Malam Idul Fitri 1445 Hijriah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: