Bupati Siapkan 16 Pejabat Mengisi Kekosongan, Aturan Mutasi Makin Ketat

Bupati Siapkan 16 Pejabat Mengisi Kekosongan, Aturan Mutasi Makin Ketat--
RADARMUKOMUKO.COM - Walau isu mutasi, rotasi hingga promosi pejabat sudah bergulir sejak lama, namun hingga kini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakannya mutasi. Pemerintah daerah berhati-hati dalam melakukan pemidahan atau pergantian pejabat, karena aturan mutasi semakin ketat.
Untuk sementara waktu, ada 13 pejabat yang sudah diajukan ke BKN untuk mengisi beberapa kursi jabatan eselon III dan eselon IV yang sudah lama kosong, mulai dari camat, kabag/kabid hingga kasi.
Sementara untuk eselon II dipastikan belum ada pergantian maupun pengisian jabatan, karela haris melalui proses Lelang Jabatan tinggi pratama.
Asisten I Setdakab Mukomuko yang juga kepala Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto,S.Km menjelaskan, fokus saat ini adalah pengisian jabatan yang kosong.
BACA JUGA:BRI Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun untuk 34,7 Juta Debitur, Konsisten Layani UMKM
BACA JUGA:Mukomuko Berhentikan 8 Orang PNS dan 1 PPPK, BKPSDM: SK Pemberhentian Sedang Dalam Proses
Dari sekitar 30 lebih jabatan eselon IV dan III yang kosong, sebanyak 16 telah diusulkan ke BKN untuk disetujui dilakukan pengisian.
"Kalau mutasi belum, lebih pada pengisian jabatan yang kosong, sebanyak 16 orang ASN sudah kita usulkan mengisi kekosongan jabatan di eselon IV dan III," katanya.
Sesuai ketentuan, mutasi baru bisa dilakukan setelah 6 bulan bupati menjabat. Hitungannya pada 20 agustus nanti sudah 6 bulan. Namun demikian, ia mengaku belum ada persiapan pasti untuk melakukan mutasi, karena sekarang prosesnya cukup ketat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan dan mutasi harus menggunakan aplikasi sistem elektronik untuk mutasi (e-Mutasi). Sistem ini terintegrasi secara nasional dan terhubung dengan berbagai sistem lain seperti SAPK BKN, Simpatika Kemdikbud, dan Sistem Informasi SDM Kesehatan Nasional.
Semua data pejabat yang akan mengisi jabatan tertentu akan diupload ke aplikasi E-Mutasi, termasuk alasannya. Kalau alasannya ada pejabat yang mundur, maka harus dimasukkan data pejabat yang mundur dan alasannya, nanti pihak BKN akan menghubungi pejabat tersebut.
BACA JUGA:Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia
BACA JUGA:Pemerintah Mukomuko Lakukan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pertanian
"Setelah data pejabat kita upload, nanti BKN akan melihat dan menilainya. Tak jarang kadang tidak disetujuinya. Contohnya kita mau menggantikan pejabat yang mundur baru-baru ini, BKN langsung hubungi pejabat yang mundur, ditanya alasannya," papar Haryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: