Dianggap Sarang Maksiat, Warga RT8 Sepakat Tutup Paksa Penginapan Nibung 88

Dianggap Sarang Maksiat, Warga RT8 Sepakat Tutup Paksa Penginapan Nibung 88

Dianggap Sarang Maksiat, Warga RT8 Sepakat Tutup Paksa Penginapan Nibung 88-istimewa-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Karena dianggap sebagai sarang maksiat, penginapan nibung 88 di Kota Mukomuko ditutup paksa oleh masyarakat.

Hasil musyawarah warga RT 8 Danau Nibung Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko, mereka bulat menyuarakan keberatan atas kehadiran penginapan nibung 88. 

Tudingan warga penginapan ini menjadi sarang maksiat bukan tanpa dasar. Sudah banyak bukti dan fakta yang meyakinkan warga, pihak pengelola hotel ini sengaja membuka tempat transaksi dan praktek porstitusi dengan kedok penginapan.

BACA JUGA:Perbaiki Dapodik, Bupati Mukomuko: Patokan Pusat Menentukan Arah Bantuan Pembangunan Sekolah

Perwakilan warga RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, H. Herlian Saleh S.Sos mengakui dirinya menduga penginapan nibung 88 itu sering digunakan untuk praktik maksiat. 

Terakhir beberapa hari lalu, Satpol PP kembali membongkar praktek mesum di hotel ini dengan mengamankan 2 orang wanita dan 3 pria yang kumpul kebo dalam satu kamar.

"Diduga sudah serig terjadi perbuatan maksiat di penginapan ini. Kali ini warga tidak bisa lagi menahan kesabaran. Kami pastikan dalam waktu dekat ini penginapan ditutup oleh warga RT 8 Danau Nibung," kata Herlian. 

Ketua RT 8 Kelurahan Bandar Ratu, Peri Irawan memastikan menutup penginapan nibung 88 tersebut. Selain telah membuat resah masyarakat. Warga RT 8 sudah sepakat menutup penginapan itu.

BACA JUGA:Berbahayakah Lapisan Lilin Pada Buah Anggur? Inilah Fakta Lapisan Lilin Buah Anggur

"Malam kemarin, kami sudah rapat bersama. Ini merupakan rapat yang kesekian kali. Dan diputuskan penginapan itu ditutup," tegasnya. 

Selain sudah disepakati pihak warga, penutupan penginapan juga permintaan dari pemilik rumah yang dijadikan penginapan tersebut. 

Bahkan dirinya telah mendapatkan kuasa dari pemilik rumah atas nama Rusli Ruslan yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan. 

Pemilik rumah meminta ketua RT 8 mengambil kunci rumah ke pengelola penginapan tersebut dan menutup serta menurunkan papan nama penginapan.

Pemilik rumah meminta mengambil kunci rumah dan turunkan papan merek penginapan tersebut. Selain pemilik rumah terkejut dan merasa malu atas peristiwa di rumah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: