Gerah dengan Ternak Lepas Liar, Satpol PP Mukomuko: Akan Kita Limpahkan ke Proses Pidana

Gerah dengan Ternak Lepas Liar, Satpol PP Mukomuko: Akan Kita Limpahkan ke Proses Pidana

Gerah dengan Ternak Lepas Liar, Satpol PP Mukomuko: Akan Kita Limpahkan ke Proses Pidana -istimewa-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko mulai menaruh gerah terhadap pemilik ternak. Terkhusus peternak yang masih melepas liar hewan ternak piaraan mereka.

Pasalnya, di samping mengganggu ketertiban umum, ternak lepas liar juga banyak menimbulkan korban.

‘’Khusus di Kecamatan Kota Mukomuko, kita telah mengantongi 133 nama pemilik ternak sapi dan kerbau yang hingga kini masih bandel. Melepas liarkan ternak mereka. Kita ultimatum sekali lagi, jika kedapatan tak segan kita limpahkan persoalan ini ke proses pidana,’’ kata Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, S.Pd di Mukomuko, Rabu, 8 Mei 2024. 

BACA JUGA:Apa Gerangan? Satu Pejabat Pemkab Mukomuko Mendadak Mundur, Ini Penjelasan Sekda

BACA JUGA:Hari Ini, Penyerahan SK 224 PPPK Mukomuko, Sekaligus Pengukuhan

Selama ini, kata Jodi, bagi ternak lepas liar yang berhasil diamankan petugas Satpol PP, pemiliknya hanya diberlakukan sanksi denda, sebesar Rp3 juta per ekor. 

Menurut Jodi, pemberlakuan denda Rp3 juta ini sebenarnya memberatkan bagi peternak di daerah, akan tetapi tetap tidak menimbulkan efek jera bagi mereka. 

‘’Sudah banyak yang kita tindak, dan diberlakukan sanksi denda. Denda Rp3 juta sebenarnya berat, tetapi tidak menimbulkan efek jera. Buktinya, masih banyak sapi dan kerbau yang dilepas liarkan,’’ ungkap Jodi. 

Jodi juga menyampaikan, di antara pemilik ternak, ada yang telah diberlakukan sanksi denda secara berulang. Meski demikian, masyarakat tetap saja diresahkan oleh ternak milik yang bersangkutan. 

‘’Untuk pemilik ternak dengan inisial M, ini sudah berulang kali kita berikan sanksi denda, atas ternak lepas liar miliknya. Akan tetapi, tetap saja tidak jera. Khusus untuk inisial M ini, kita ultimatum. Kalau kedapatan satu kali lagi, ini akan kita limpahkan kasusnya, agar diproses sesuai KUHAP,’’ tegas Jodi. 

BACA JUGA:Warga Mukomuko Dapat Hadiah Rp 1 Miliar dari Easy Shopping, Tapi Harus Begini

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ini 7 Tokoh Incar Dukungan Partai NasDem Mukomuko

Ia pun menyampaikan, ternak lepas liar yang meresahkan masyarakat berada di beberapa zona. Di lihat dari peristiwa yang menimbulkan korban kecelakaan, terbanyak di wilayah Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko. 

‘’Sebelum sampai ke proses hukum pidana, mari kita tingkat kesadaran, menjaga ternak agar tidak dilepas liar. Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berusaha di bidang peternakan, akan tetapi ikuti aturan mainnya. Kita punya Perda, ikuti aturan itu,’’ demikian Jodi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: