6 PNS Yang Menjadi Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Bakal Dipecat
6 PNS Yang Menjadi Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Bakal Dipecat-Amris -radarmukomuko.com
Untuk mengingatkan, 7 tersangka yang diumumkan kejaksaan Mukomuko pada 14 maret lalu yaitu:
- TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.
- HN, mantan kabid pelayanan media RSUD ukomuko 2016 sampai dengan 2021
- AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.
- AF mantan bendahara pengeluara RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.
- KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021.
- JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021.
- HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: