6 PNS Yang Menjadi Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Bakal Dipecat

6 PNS Yang Menjadi Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Bakal Dipecat

6 PNS Yang Menjadi Tersangka Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Bakal Dipecat-Amris -radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak 6 orang dari 7 ASN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran RSUD Mukomuko dari 2016-2021 harus bersabar, karena sanksi yang bakal diterima bukan saja penjara.

Sebagai PNS, sanksi terberat lainnya yang bakal mereka terima adalah dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika nanti terbukti bersalah. 

Belum lagi sanksi sosial lainnya yang sudah pasti dirasakan para terduga pelaku korupsi.

Terancam dipecatnya 6 PNS ini merujuk dari beberapa aturan yang berlaku dan sudah cukup banyak PNS mengalami pemecatan, termasuk di Mukomuko sendiri.

BACA JUGA:Berkah Ramadhan, DWP Satpol PP Mukomuko Silaturahmi Sembari Berbagi Takjil Buka Puasa

Diantara aturan yang membuat PNS terlibat kasus korusp dipecat yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.

BACA JUGA:Wakil Bupati Termiskin di Bengkulu Pimpin Mutasi 139 Pejabat Pemkab Mukomuko

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 pada 2019 juga mempertegas, PNS yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melaksanakan putusan tersebut.

Putusan MK tersebut memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

BACA JUGA:7 Titik Wisata di Danau Toba Yang Bakal Dipadati Pengunjung Saat Libur Idul Fitri 1445

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: