Ketakutan Pegawai Membuat RSUD Mukomuko Semakin Terpuruk dan Akan Ditinggalkan
Ketakutan Pegawai Membuat RSUD Mukomuko Semakin Terpuruk dan Akan Ditinggalkan-Istimewa-Berbagai Sumber
BACA JUGA:Staf Hingga Pejabat RSUD Mukomuko Minta Mundur, Pasca Penetapan 7 Tersangka
BACA JUGA:PN Mukomuko Keluarkan 6 Pernyataan, Setelah Keputusannya Menangkan Perusahaan Ramai Diberitakan
Masih disampaikannya, pelayanan di RSUD Mukomuko berjalan sebagaimana harusnya. Ia yakin secepatnya kendala yang ada bisa diatasi dengan bersama-sama.
"Kalau pelayanan tetap jalan normal," tutupnya.
Sekedar diketahui, penyidik kejaksaan Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.
Para tersangka dianggap paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara (KN) hingga Rp 4,8 miliar.
Adapun 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko yang menjadi tersangka pada 14 maret lalu yaitu, TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.
HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021.
Terus AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021. AF mantan bendahara pengeluara RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.
KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021.
JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021 dan HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: