PN Mukomuko Keluarkan 6 Pernyataan, Setelah Keputusannya Menangkan Perusahaan Ramai Diberitakan

PN Mukomuko Keluarkan 6 Pernyataan, Setelah Keputusannya Menangkan Perusahaan Ramai Diberitakan

PN Mukomuko Keluarkan 6 Pernyataan, Setelah Keputusannya Menangkan Perusahaan Ramai Diberitakan-Istimewa-radarmukomuko.com

2. Oleh karena amar putusan adalah sesuatu yang tidak bisa ditafsirkan lain melainkan sebagaimana yang tertulis oleh karenanya melalui Humas PN Muko2 menyatakan bahwa kami tidak pernah dalam putusan kami menyatakan petani sebagai maling dalam amar putusan majelis hakim PN Muko Muko yang menangani perkara ini.

3. Putusan Majelis Hakim telah dipertimbangkan (yang pertimbangan nya secara lengkap pada putusan) dengan prinsip ketidakberpihakan dan sikap profesional Majelis Hakim 

4. Adapun pihak yang keberatan dengan Putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, kami PN Mukomuko siap membantu administrasi pengajuan upaya hukum tersebut

5. yang terhadap Putusan tersebut, upaya hukum yang tersedia adalah Banding ke Pengadilan Tinggi, sehingga putusan tersebut akan diperiksa, dinilai serta diputuskan oleh Pengadilan Tinggi

6.PN Mukomuko tetap menghimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan situasi kondusif dan kami menjamin hak masyarakat untuk upaya hukumnya kami kerjakan secara profesional sehingga dapat dinilai oleh pengadilan yang lebih tinggi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sekedar untuk diketahui, pemberitaan dari media massa berdasarkan rilis atau siaran pers dari pihak petani dengan judul "Tak terima dinyatakan maling, 3 petani tergugat PT. DDP nyatakan banding".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: