Jaksa: Belum Ada Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD MM

Jaksa: Belum Ada Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD MM

Jaksa: Belum Ada Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD MM-Amris-radarmukomuko.com

- 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017

- 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344

- 2019 kerugian negaranya mencapai 1.385.986.661 

- 2020 kerugian negara menjadi kecil, yaitu Rp 198.386.241

- 2021 kerugian negaranya Rp 285.670.122.

Kerugian negara ini sesuai hasil penyikan dikarenakan 3 faktor utama. Yaitu karena dugaan belanja yang tidak dilaksanakan atau fiktif. 

BACA JUGA:ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Rp4,8 Miliar Dititipkan di Rutan Polres Mukomuko

BACA JUGA:Menanti Calon Kuat Penantang Incumbent di Pemilihan Bupati Mukomuko 2024

Kedua belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark Up. Selanjutnya adalah dugaan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.

Sementara, adapun 7 tersangka yang diumumkan kejaksaan Mukomuko pada 14 maret lalu yaitu:

- TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.

- HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021

- AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.

- AF mantan bendahara pengeluara RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.

- KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: