Jaksa: Belum Ada Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD MM

Jaksa: Belum Ada Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD MM

Jaksa: Belum Ada Calon Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi RSUD MM-Amris-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Belum lama ini penyidik kejaksaan Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2016. Mereka adalah pihak yang dianggap paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara (KN) hingga Rp 4,8 miliar.

Terkait kemungkinan bakal ada penambahan tersangka dalam perkara yang bermula dari persoalan utang Rumah sakit yang berdampak pada pelayanan ini. Pihak kejaksaan Mukomuko dalam pers realisenya, menjelaskan pengembangan akan terus dilakukan.

Namun demikian untuk sementra belum ada potensi penambahan tersangka. Pihak kejaksaan akan berupaya proses bisa lebih cepat untuk mendapat kepastian hukum bagi tersangka. Dari pakda persidangan nanti, bisa saja bakal ada penambahan tersangka.

"Pengembangan terus dilakukan, nanti kita juga melihat pada persidangan, jika dari saksi atau tersangka terungkap fakta lain, maka kita akan tindaklanjuti," kata  Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim,SH, MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH.

BACA JUGA:Belum Total SUTT, Ini 4 Sumber Listrik Yang Menerangi Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Jelang Dioperasikan, Rumah Sakit Pratama Ipuh Butuh Puluhan Pegawai

Terus ditanyai wartawan soal isu, mantan Bupati Mukomuko sebelumnya ikut terlibat menikmati hasil korupsi ini, pihak kejaksaan belum mendapat informasi. Dari sekian banyak saksi dan juga dari tersangka sendiri, belum ada pengakuan yang mengarah ke sana.

"Belum ada bukti dan keterangan yang didapatkan, maka nanti di fakta persidangan akan diketahui, apakah ada pihak lain yang turut bertanggungjawab," tegasnya.

Menyangkut pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dan juga kemungkinan penyitaan aset dari para tergawa nantinya. Jaksa menegaskan pemulihan KN harus dilakukan dan mudahan para yang terperkara bisa suka rela mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Kalau mereka tidak bersedia mengembalikandengan sukarela, maka akan diambil cara paksa," tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. 

Kerugian negara terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil. 

Adapun rincian kerugian negara selama 6 tahun yang diusur penyidik kejaksaan Mukomuko yaitu:

- 2016 sebesar Rp 892.667.242

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: