Jaksa Segera Umumkan Tersangka Kasus Utang RSUD Mukomuko, Kerugian Negara Hingga Rp 3 Miliar

Jaksa Segera Umumkan Tersangka Kasus Utang RSUD Mukomuko, Kerugian Negara Hingga Rp 3 Miliar

Jaksa Segera Umumkan Tersangka Kasus Utang RSUD Mukomuko, Kerugian Negara Hingga Rp 3 Miliar-Istimewa/Dok-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Lama tidak terdengar informasinya, akhirnya pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko segera umumkan tersangka (Tsk) untuk kasus dugaan korupsi di RSUD Mukomuko,

Jika tidak ada aral melintang, dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu rampung. 

Kemungkinan besar bulan Maret akan ada penetapan tersangka. Bahkan tersangka yang bakal diumumkan berjamaah atau lebih dari dua orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH menyampaikan, berkaitan dengan Tipikor pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. 

BACA JUGA:Walau Kalah Dalam Pemilu, Anggota Dewan Mukomuko Masih Tetap Duduk Hingga 6 Bulan

BACA JUGA:Pengawasan Pekat, Satpol PP Mukomuko Giring 4 Orang dari Panti Pijat Koto Jaya

Estimasi KN sementara  kurang lebih mencapai Rp 3 miliar, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena kepastian kan nantinya setelah LHP terbit. 

Yang pasti perjalanan mengungkapkan perkara dugaan Tipikor pengelolan keuangan RSUD ini jaksa harus bekerja ekstra pasalnya berkas keuangan mencapai 36 ribu transaksi keuangan selama 6 tahun.

Selain itu dalam proses pemeriksaan saksi, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan.

"Yang pastinya fokus pemeriksaan kita berkaitan temuan Mark up dan SPJ fiktif," terangnya.

Sedangkan untuk jumlah saksi yang telah diperksa berkaitan perkara ini. Sudah lebih dari 500 saksi. 

Mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan angaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021. 

Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, selanjutnya seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko.

Sedangkan yang terakhir dilakukan pemeriksaan 21 pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: