Aliran Dana Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Mulai Dibongkar Terdakwa di Pengadilan

Aliran Dana Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Mulai Dibongkar Terdakwa di Pengadilan

Aliran Dana Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Mulai Dibongkar Terdakwa di Pengadilan--Sumber Foto : harianbengkuluekspress.bacakoran.co

RMONLINE.ID - Proses persidangan 6 terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan uang RSUD Mukomuko masih terus berlangsung.

Informasinya masing-masing terdakwa mulai buka-bukaan terkait aliran dana hasil dugaan korupsi yang diduga terjadi.

Maka bagi pihak yang merasa pernah ikut menikmati dana hasil dugaan korupsi ini siap-siap bakal dipanggil.

Selasa 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dalam sidang yang dilakukan, Mantan Direktur RSUD Mukomuko Dr. Tugur Anjastiko dan mantan Bendahara  Pengeluaran 2016-2019, Andi Fitriadi menjelaskan di depan hakim.

BACA JUGA:Kebijakan Blunder KPU Mukomuko, Debat Kandidat Pilkada di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Anggaran DAK 2025 Naik 3 Kali Lipat, Pemkab Mukomuko Tancap Gas Tuntaskan Ruas Jalan Konektivitas Masyarakat

Dilansir dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Tugur mengaku turut menikmati uang hasil mark up anggaran serta uang hasil SPj yang difiktifkan. 

Pada kesempatan ini ia juga menegaskan, bukan hanya 6 terdakwa saja yang menikmati uang tersebut.

Ada beberapa pihak lainnya yang juga ikut memakan uang itu. Termasuk mantan petinggi RSUD Mukomuko.

"Dia pernah meminta uang pada kami, dan kami berikan uang dari hasil mark up anggaran," ungkap Tugur di muka persidangan.

Selanjutnya, terdakwa Andi Fitriadi sebagai bendahara pengeluaran RSUD Mukomuko membenarkan pengakuan terdakwa Tugur.

Dia mengaku pernah menemani Tugur menghadap ketika dipanggil oleh orang yang meminta uang. 

BACA JUGA:Inspektorat Belum Terima Limpahan Dari Bawaslu, Terkait Netralitas Pilkada

BACA JUGA:Tim Sukses Paslon Bupati Mulai Galau, Dana Belum Ngucur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: