Mukomuko Matangkan Persiapan Operasional Rumah Sakit Pratama Ipuh, Minimal Butuh 68 Tenaga Pegawai

Mukomuko Matangkan Persiapan Operasional Rumah Sakit Pratama Ipuh, Minimal Butuh 68 Tenaga Pegawai

Sekretaris DInas Kesehatan Mukomuko, Djajat Sutrdrajat--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu terus melakukan upaya percepatan, persiapan operasional Rumah Sakit Pratama Ipuh. 

Informasi terbaru, saat ini Pemkab Mukomuko tengah menyusun analisa kebutuhan pegawai untuk ditempatkan di Rumah Sakit Pratama, sembari menyusul pengurusan beberapa perizinan lain yang dibutuhkan untuk sebuah rumah sakit.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Djajat Sudrajat ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 8 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Kilas Kepemimpinan Sapuan – Wasri, Pangkas Anggaran Seremonial Demi Selamatkan Gaji Honorer

BACA JUGA:Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Mukomuko Meningkat

‘’Berkaitan dengan persyaratan minimal SDM (Sumber Daya Manusia, red) yang ditempatkan di Rumah Sakit Pratama, kita mengikuti Permenkes Nomor 24 Tahun 2014,’’ kata Djajat. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2014, standarisasi operasional sebuah rumah sakit setidaknya tersedia 68 orang tenaga medis dan non medis.


Rumah Sakit Pratama Ipuh akan segera beroperasi--

Dikatakan Djajat, sesuai yang diamanatkan peraturan tersebut, operasional rumah sakit minimal punya 4 orang dokter umum dan 1 orang dokter gigi 1. 

Kemudian, katanya, ditambah dengan 45 orang tenaga keperawatan dan 2 orang tenaga bidan. Selebihnya tenaga penunjang layanan lainnya.

BACA JUGA:Sapuan – Wasri Terbukti Wujudkan Pembangunan di Semua Wilayah Kecamatan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Persiapan Operasional RSU Pratama Ipuh Sudah Kantongi Rekomendasi Gubernur Bengkulu

Adapun tenaga penunjang kesehatan lainnya ini, tenaga apoteker, tenaga teknis kefarmasian, radiografer, analis kesehatan, tenaga gizi, tenaga penunjang non kesehatan dan pegawai administrasi dan manajemen. 

‘’Minimal punya SDM 68 orang, dan itu terdiri dari tenaga medis dan non medis. Ini yang sedang kita persiapkan sekarang ini,’’ kata Djajat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: