Segini Pendapatan Anggota Dewan Mukomuko, Gaji Pokok Hanya Rp 1.575.000 Per-Bulan

Segini Pendapatan Anggota Dewan Mukomuko, Gaji Pokok Hanya Rp 1.575.000 Per-Bulan

Segini Pendapatan Anggota Dewan Mukomuko, Gaji Pokok Hanya Rp 1.575.000 Per-Bulan-Ilustrasi -

RADARMUKOMUKO.COM - Untuk menjadi anggota dewan di DPRD Mukomuko, Bengkulu pada pemilu yang baru saja dilaksanakan, seorang Caleg harus mengeluarkan dana kampanye ratusan juta hingga Rp 2 miliar lebih.

Tentu setiap caleg mengeluarkan biaya politik berbeda-beda, karena tergantung wilayah dan sistem politik yang dimainkannya.

Terus berapa gaji anggota dewan per-bulan dan apakah bisa dikembalikan selama 5 tahun menjabat?

BACA JUGA:Maksud Hati Menutup Aurat, Pakai Hijab Malah Berdosa, Abis 4 Gaya Hijabnya Seperti Ini Deh

BACA JUGA:Jelang Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir, BRI Siapkan Strategi Pencadangan Memadai

Yang pasti, seoarang anggota dewan anakn menerima gaji pokok atau representasi, tunjangan keluarga, jabatan, perumahan, transportasi, tunjangan komunikasi dan lainnya.

Besaran gaji dan tunjangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Selain gaji dan tunjangan, dewan juga mendapat fasilitas dan uang perjalanan dinas yang lumayan besar setiap melakukan dinas luar.

Nah, berikut adalah besaran gaji dan tunjuangan anggota dan pimpinan dewan di Kabupaten Mukomuko merujuk dari sebelumnya dan sekarang masih sama.

- Gaji/Representasi, untuk anggota Rp 1.575.000 Per-bulan sedangkan ketua ketua dewan 2.100.000 dan wakil ketua Rp 1.680.000.  

- Tunjangan istri/anak Rp 157.000/63.000 perbulan, untuk pimpinan Rp 168.000/67.000

- Uang beras Rp 289.000 per-bulan

- Uang komisi Rp 218.000 per-bulan dan pimpinan tidak ada

BACA JUGA:Untuk DPR RI, Suldin Ungguli Yulia Susanti dan Sukiman, Caleg Asal Mukomuko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: