Segini Pendapatan Anggota Dewan Mukomuko, Gaji Pokok Hanya Rp 1.575.000 Per-Bulan

Segini Pendapatan Anggota Dewan Mukomuko, Gaji Pokok Hanya Rp 1.575.000 Per-Bulan

Segini Pendapatan Anggota Dewan Mukomuko, Gaji Pokok Hanya Rp 1.575.000 Per-Bulan-Ilustrasi -

BACA JUGA:Pemilihan Ulang TPS 9 Diincar Caleg, Bisa Menentukan Peraih Kursi Terakhir Dapil 2

- Tunjangan jabatan, anggota Rp 2.283.000 per-bulan, ketua Rp 3.045.000 dan wakil ketua Rp 2.436.000 per-bulan

- Tunjangan Banmus/Banggar Rp 228.000 per-bulan

- BPJS Rp 205.000 per-bulan

- Tunjangan paket Rp 157.500 untuk anggota, ketua Rp 210.000 dan waka Rp 168.000 per-bulan

- Tunjangan perumahan atau biasa sewa rumah untuk anggota Rp 11.000.000 per-bulan, sementara Ketua dewan dan waka tidak ada lagi, karena disediakan rumah dinas

- Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) untuk anggota dan pimpinan dewan disamakan Rp 10.500.000 per-bulan

- Tunjangan transportasi untuk anggota Rp 18.000.000 per-bulan, sementara ketua tidak dapat, karena sudah disediakan kendaraan dinas operasional.

BACA JUGA:Jangan Kaget! Peserta Lulus PPPK 2023 Belum Aman, BKPSDM Mukomuko Buka Suara Terkait 24 Formasi Ini

Jika ditotalkan termasuk pajak, satu bulannya mencapai Rp 45 juta. Namun perlu diketahui ini belum dipotong pajak sebesar 15 persen. 

Selain itu anggota dewan juga punya kewajiban menyetor ke partai politik 20 persen hingga 40 persen atau tergantung kebijakan partai politik masing-masing.

Maka perkiraan uang yang diterima anggota dewan bersih per-bulannya dari gaji dan tunjangan ini sekitar Rp 23 juta hingga Rp 27 juta saja.

Namun dewan punya peluang lain dari anggaran dinas luar, sebagai contoh untuk ke Jakarja, satu orang dewan menghabiskan sekitar Rp 14 hingga 16 jutaan.

Apalagi dengan sudah berlakunya aturan baru, peluang dewan mendapat tambahan pendapatan dari dana DL cukup besar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: