Pasang Status WA Poto Caleg, Bawaslu Pastikan Periksa Kepala Dinas Pendidikan

Pasang Status WA Poto Caleg, Bawaslu Pastikan Periksa Kepala Dinas Pendidikan

Pasang Status WA Poto Caleg, Bawaslu Pastikan Periksa Kepala Dinas Pendidikan--

Untuk diketahui, pemerintah melarang keras ASN ikut kampanyekan calon.  

BACA JUGA:Bawaslu Mulai Telusuri Isu Kepala Dinas Pendidikan Ikut Kampanyekan Caleg

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.

Jangankan memposting poto kampanye caleg seperti diduga dilakukan kepala Dinas pendidikan Mukomuko, Bengkulu, seorang ASN dilarang memberi like atau menyukai, berkomentar, berbagi, dan mengikuti konten dan akun-akun media sosial bakal capres serta cawapres untuk pemilu 2024.

Larangan ASN berkampanye juga tertuang dalam Undang-undangan ASN No 20 tahun 2023. ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 juga ditegaskan bahwa ASN sebagai pelayan publik harus profesional, memiliki nilai dasar, bebas dari intervensi politik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

ASN tidak diperkenankan berpolitik praktis, memihak kepada pasangan calon atau partai tertentu karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan. 

BACA JUGA:Potensi Emas dan Batu Bara Perbatasan Mukomuko – Kerinci Belum Tergarap

BACA JUGA:Suhu Politik Makin Panas, Caleg PKB Lapor ke Bawaslu

ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. 

Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu pasangan calon.

Sanksi bagi ASN yang melaggar jika terbukti  cukup berat. Selain dipecat, sanksi dan hukuman yang diterima jika ada ASN yang tidak netral dan memihak tercantum pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004. 

Pasal itu menjelaskan, sanksinya, (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: