PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tantangan Rumit Pilkada Serentak
IBNU RUSDI, Wartawan Radar Mukomuko--
Pasangan calon perseorangan, tahapan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan sesuai PKPU dilaksanakan pada tanggal 25 Mei.
Bagi pasangan calon perseorangan, tahapan jadwal pendaftaran tidaklah menjadi persoalan. Mereka bisa mempersiapkan persyaratan pencalonan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Hal yang menjadi persoalan, bagi pasangan calon yang bakal maju melalui dukungan partai politik. Hitung-hitung, dukungan partai syarat pencalonan juga dilihat dari jumlah keterwakilan kursi anggota dewan.
Pasalnya, terdapat beberapa daerah pada bulan Mei 2024, belum melaksanakan pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 14 Februari 2024.
Contoh kecil, anggota DPRD Provinsi Bengkulu akan mengakhiri masa jabatannya dan prosesi pelantikan anggota dewan terpilih pada tanggal 2 September.
Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, masa purnatugas pada tanggal 20 Agustus 2024, dan bakal diisi dengan anggota dewan terpilih pada Pemilu tahun ini.
Yang menjadi pertanyaan, pengusungan pencalonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko peserta Pilkada 2024 melalui jalur partai politik.
Apakah dihitung dari jumlah kursi yang memiliki keterwakilan di lembaga dewan saat ini?. Atau dihitung dari jumlah calon keterwakilan dewan partai politik hasil pemilihan legislatif?
Sebagaimana yang diamanatkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Menerangkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kalaulah cukup dengan melihat hasil Pemilu legislatif sebagai patokan partai pengusung. Bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil kota baru dapat mengetahui hasil setelah penetapan perolehan suara pada akhir Maret.
Artinya, bagi bakal calon yang bakal maju melalui jalur partai politik hanya diberi waktu yang sangat singkat. Sekitar 1 bulan untuk melengkapi dukungan partai pengusung.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: