Sanksi Bagi Kepada Dinas Pendidikan, Andai Terbukti Kampanyekan Caleg

Sanksi Bagi Kepada Dinas Pendidikan, Andai Terbukti Kampanyekan Caleg

Sanksi Bagi Kepada Dinas Pendidikan, Andai Terbukti Kampanyekan Caleg-Ilustrasi-Berbagai Sumber

BACA JUGA:Susun Mutasi Jilid Dua, Pemkab Mukomuko Gelar Seleksi 10 Kursi JPT Pratama

Sanksi bagi ASN yang melaggar jika terbukti  cukup berat. Selain dipecat, sanksi dan hukuman yang diterima jika ada ASN yang tidak netral dan memihak tercantum pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004. 

Pasal itu menjelaskan, sanksinya, (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.

Juga ada Undang-undang lain yang menegaskan ASN harus netral. 

- Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

- Kedua, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN.

BACA JUGA:Keluar dari Zona Kuning, Dinas Sosial Mukomuko Perlu Penguatan Sarana Prasarana Pelayanan Publik

BACA JUGA:PKPU Terbaru Terbit, Ini Jadwal Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024

- UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. 

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri, dan anggota TNI. Pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta menurut dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta berdasarkan Pasal 188.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: