Keluar dari Zona Kuning, Dinas Sosial Mukomuko Perlu Penguatan Sarana Prasarana Pelayanan Publik

Keluar dari Zona Kuning, Dinas Sosial Mukomuko Perlu Penguatan Sarana Prasarana Pelayanan Publik

Keluar dari Zona Kuning, Dinas Sosial Mukomuko Perlu Penguatan Sarana Prasarana Pelayanan Publik-Ibnu Rusdi-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dedikasi, inovasi dan kepatuhan dalam menata standar pelayanan publik, mengantarkan Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu keluar dari kuning ke zona hijau.

Dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia, tahun 2022 standar pelayanan publik pada Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko berada di zona kuning, dengan perolehan nilai 51,9 poin atau C.  

Dari evaluasi dan perbaikan pada sektor layanan publik, di tahun 2023 mengalami kenaikan yang signifikan. Dinas Sosial masuk kategori zona hijau, masuk kategori predikat (terbaik) dengan perolehan nilai 86,20 poin.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Simak Ini

Begitu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Edi Kasman, SH melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Lailatul Hidayat pada Sabtu, 3 Februari 2024.

‘’ Hasil penilaian Ombudsman RI. Standar pelayanan publik pada Dinas Sosial tahun 2022, sempat di posisi kuning. Dari situ, dievaluasi dan dilakukan penataan, hingga di tahun 2023 pelayanan membaik dan berhasil meraih predikat hijau,’’ kata Lailatul Hidayat.   

Fokus penilaian Ombudsman terhadap standar pelayanan publik terhadap Perangkat Daerah (PD) pemangku layanan publik, menyasar pada 4 item pokok.  

BACA JUGA:PKPU Terbaru Terbit, Ini Jadwal Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024

Dijelaskan Lailatul Hidayat, pertama pada item pemenuhan standar pelayanan. Kemudian, penyediaan sarana prasarana layanan publik, peningkatan kompetensi penyelenggaraan layanan serta standar pengelolaan pengaduan.

‘’Keempat item itu kita perbaiki dan tingkatkan, sehingga ada perubahan yang signifikan,’’ terang Lailatul Hidayat. 

Menyusul penilaian Ombudsman RI terhadap tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024. Pemenuhan standar layanan publik pada Dinas Sosial Mukomuko seyogianya ditingkatkan. 

Untuk mendukung standarisasi layanan, kata Lailatul Hidayat, perlu adanya pembenahan pada sarana prasarana bangunan kantor. Terkhusus pada area layanan publik.  

BACA JUGA:Kepala Dinas Pendidikan Diduga Ikut Berpolitik, Begini Alasannya Saat Dikonfirmasi

Dikatakannya, area layanan publik pada Dinas Sosial saat ini cukup mengkhawatirkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: