Wajib Selesai, Kontraktor Proyek Rumah Sakit Pratama Diberi Kesempatan Kedua

Wajib Selesai, Kontraktor Proyek Rumah Sakit Pratama Diberi Kesempatan Kedua

Wajib Selesai, Kontraktor Proyek Rumah Sakit Pratama Diberi Kesempatan Kedua-Istimewa-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Pembangunan rumah sakit pratama di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu wajib selesai. Pihak pelaksana atau kontraktor proyek senilai Rp 39 miliar ini akan diberi kesempatan kedua atau perpanjangan kontrak kembali.

Diketahui, Kontrak awal sudah berakhir pada akhir desember 2023 lalu. Atas permintaan dari pihak rekanan dilakukan pemberian kesempatan hingga 3 februari 2024, namun agaknya tetap belum bisa diselesaikan.

Maka kemungkinan akan diberi perpanjangan kedua agar pembangunan rumah sakit pratama yang didanai melalui DAK kesehatan ini bisa selesai.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Mukomuko, Jajat Sudrajad menjelaskan item pekerjaan yang harus dilakukan oleh pelaksana di lapangan masih cukup banyak.

BACA JUGA:Jalan Baru Kerinci-Mukomuko Melalui Kawasan TNKS Sudah Tembus, Hanya 45 Km Jalan Kaki Cukup Setengah Hari

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Omset Penjualan UMKM, BRI Bagikan Hadiah Undian Promo di Pasar Tanah Abang

Perkiraan progres pembangunan rumah sakit pratama saat ini 95 hingga 97 persen. Pekerjaan tersisa yang masih cukup berat adalah pada gedung utama.

Maka kemungkinan akan diberi kesempatan kedua pada pihak pelaksana, sehingga pembangunannya benar-benar selesai.

Sekarang dalam proses peninjauan untuk penilaian progres dan sisa pekerjaan. Kemungkinan besar, sesuai permintaan dari pihak pelaksana, bakal dilakukan pemberian kesempatan kedua untuk meneruskan pekerjaannya sampai selesai.

"Bisa jadi akan diberi kesempatan kedua, sekarang kami tengah melakukan peninjauan untuk penilaian progresnya" kata Jajat. 

Perpanjangan waktu yang akan diberikan belum tahu, bisa jadi hingga 15 hari, tergantung permintaan mereka hingga bisa menyelesaikan proyek ini.

Jika merujuk dari aturan, bisa diberi kesempatan kedua, batas waktunya tidak ditentukan, berapa batas waktu maksimal dan minimalnya.

BACA JUGA:Diisukan Hamili Staf Fraksi, Waka I DPRD MM Marah Besar ke Dewan PAN, Sama-Sama Caleg

BACA JUGA:Susun Mutasi Jilid Dua, Pemkab Mukomuko Gelar Seleksi 10 Kursi JPT Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: