Caleg Bagikan Migor Hingga Diduga Amplop, Nominalnya Bikin Geleng-Geleng

Caleg Bagikan Migor Hingga Diduga Amplop, Nominalnya Bikin Geleng-Geleng

Caleg Bagikan Migor Hingga Diduga Amplop, Nominalnya Bikin Geleng-Geleng-Ilustrasi -

RADARMUKOMUKO.COM - Hari pencoblosan pemilu serentak 2024 semakin dekat. Para peserta terkhususnya calon anggota legislatif (Caleg) semakin gencar bererak.

Selain menyebar alat peraga kampanye (APK), beberapa caleg juga diduga berbagi sembako pada masyarakat, mulai dari minyak goreng, gula kopi, bahkan juga diisukan ada yang membagikan amplop.

BACA JUGA:Ini Panduan Pemilih Pemula Pemilu Serentak 2024, Baca 6 Langkah Berikut Sebelum Malu dan Salah

Nilai pemberian beberapa oknim caleg pada satu pemilih bikin geleng-geleng kepala. Dimana untuk harga barang seperti minyak goreng, berkisar antara Rp 14 ribu hingga Rp 32 ribu.

Yang bikin shock lagi adalah amplop, satu pemilih kabarnya bisa mencapai Rp 150 ribu, Rp 200 ribu bahkan Rp 300 ribu.

Salah seorang pemilih yang tidak disebutkan namanya, mengaku sudah 4 utusan caleg yang mampir ke rumahnya. 

Mereka meninggalkan paket di teras rumah yang disertai kartu nama atau stiker caleg tertentu. Ia juga membenarkan ada yang memberikan uang dengan nilai Rp 200 ribu

"Biasanya yang datang utusan caleg, mereka tidak banyak bicara, hanya mengatakan ada titipan dari caleg, setelah itu langsung pergi," katanya.

BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pemilu di Mukomuko Tak Layak Digunakan, Dilaporkan ke Silong

Terkait hal ini, tentu tidak semua caleg yang melakukannya, hanya oknum atau calon tertentu saja.

Masyarakat harus paham, pemberian caleg termasuk money politik yang dilarang dalam pemilu, karena termasuk pelanggaran berat.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: