Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Terjadi Politik Uang Selama Pileg di MM, Hanya Isu

Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Terjadi Politik Uang Selama Pileg di MM, Hanya Isu

Bawaslu Sebut Tidak Ada Bukti Terjadi Politik Uang Selama Pileg di MM, Hanya Isu--

RADARMUKOMUKO.COM - Sepanjang proses pemilu Bawaslu Mukomuko, Bengkulu nyatakan tidak ada bukti sudak terjadi pelanggaran berupa politik uang atau money politik. 

Namun demikian, Bawaslu tidak menapik ada isu calon bagi-bagi uang atau barang kepada pemilih selama proses kampanye bahkan masa tenang. 

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo diminta keterangannya menyatakan, proses pemilu berjalan dengan baik. 

Pihaknya melakukan pengawasan dari tingkat TPS, Desa, Kecamatan hingga Kabupaten setiap tahapan pemilu.

Soal politik uang diakuinya dilarang dalam pemilu. Selama ini belum bukti sudah terjadi pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Target Program TMMD 2024 di Mukomuko, Ruas Jalan, Bangunan Rumah Hingga Sanitasi Lingkungan

BACA JUGA:Kankemenag: Tahun Ini, 180 Calon Jamaah Haji akan Diberangkatkan ke Tanah Suci

"Politik uang pasti tidak boleh, selama pemilu tidak bukti sudah terjadi pelanggaran tersebut, " katanya. 

Namun demikian dirinya mengakui ada isu calon melakukan politik uang dalam pemilu. 

Namun tidak ada temuan dari Bawaslu ataupun laporan dari masyarakat yang masuk tentang kejadian ini. 

"Kalau isunya memang ada, tapi tidak pernah ada laporan ke Bawaslu dari masyarakat atau pihak manapun, " tuturnya. 

Ia menegaskan kalau ada bukti atau laporan yang masuk disetai bukti lengkap, pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku. 

"Kalau ada bukti dan laporan pasti diproses karena itu kewajiban kita, " tutupnya.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: