Tahun Ini Terakhir Honorer Boleh Dipekerjakan, Selanjutnya Nasib Mereka Begini

Tahun Ini Terakhir Honorer Boleh Dipekerjakan, Selanjutnya Nasib Mereka Begini

Tahun Ini Terakhir Honorer Boleh Dipekerjakan, Selanjutnya Nasib Mereka Begini--

RADARMUKOMUKO.COM - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tahun 2024 ini menjadi tahun terakhir dan menentukan bagi pegawai pemerintah non ASN atau honorer.

Karena dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah harus selesaikan masalah tenaga honorer hingga Desember 2024. 

Pada SE MenPAN-RB Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Usia Tua dan Sudah Lama Mengabdi Bakal Diprioritaskan

Artinya pada 2025 tidak ada lagi tenaga honorer yang dapat dipekerjakan pemerintah, baik yang lama maupun yang baru. Instansi pemerintah pusat dan daerah dilarang merekrut atau mengangkat tenaga non ASN atau honorer baru.

Terus seperti apa nasib tenaga honorer setelah diselesaikan pada desember 2024?

Yang pasti UU ASN yang baru ini juga menyelamatkan honorer, karena prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal. Hal ini langsung ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Artinya, jika desember honorer diselesaikan dan tidak ada PHK massal, maka kemungkinan besarnya bakal dilakukan pengangkatan menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA:Jelang Pengangkatan PPPK 2024, Kementrian Lakukan Validasi Data Cegah Honorer Bodong

Buktinya sekarang pemerintah dengan melakukan validasi data honorer. Mereka yang berperluang diangkat adalah yang terverifikasi dan tervalidasi di dalam database pemerintah dalam hal ini melalui BKN.

Salah satu upaya pemerintah menyelesaiakn honorer dengan akan dilakukan penerimaan ASN tahun 2024, dimana mencapai 2,3 juta formasi. Dari jumlah ini 1.605.694 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan untuk penerimaan CPNS mencapai 690.822 formasi bagi lulusan baru (fresh graduate) dengan rincian 207.247 CPNS umum atau fresh graduate, 15.460 formasi untuk dosen dan 191.787 untuk tenaga guru, kesehatan, dan teknis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: