Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Usia Tua dan Sudah Lama Mengabdi Bakal Diprioritaskan

Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Usia Tua dan Sudah Lama Mengabdi Bakal Diprioritaskan

Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Usia Tua dan Sudah Lama Mengabdi Bakal Diprioritaskan-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM - Tahun 2024 ini, pemerintah dikabarkan kembali melaksanakan perekrutan atau pengangkatan ASN, terutama Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Salah satu yang menjadi target adalah tenaga honorer

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang mengharuskan pegawai pemerintah dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Artinya tidak ada lagi istilah tenaga honor kedepannya.

Kabar terbarunya, KemenPAN-RB bakala menerapkan mekanisme pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja melalui sistem prioritas. 

BACA JUGA:Ini Tragedi Sebelum Pegawai BPBD Mukomuko Ditemukan Meninggal Dunia

Diantaranya pengangkatan akan diukur dari masa kerja dan usia honorer. Pengaturan ini bakal dicantumkand alam PP Manajemen ASN, aturan turunan dari UU ASN 2023.

PP Manajemen ASN mengatur seluruh hal teknis terkait mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berdasarkan data resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN, jumlah honorer seluruh Indonesia berjumlah 2,3 juta. Akan tetapi jumlah tersebut masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya.

Audit dan validasi itu perlu dilakukan agar honorer bodong tidak bisa ikut seleksi PPPK dan diangkat jadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan pernjanjian kerja.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN menggelar Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Produk Anyaman Dapatkan Peluang Business Matching Di UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Regional X BKN, Denpasar, pada Kamis 28 Desember 2023 lalu.

Kegiatan ini dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta percepatan penataan tenaga non-ASN.

Salah seorang tenaga honorer Mukomuko, Lilis mengaku sudah mengabdi bertahun-tahun, maka ia juga setuju dalam perekrutan lebih mengutamakan usia kerja honorer.

BACA JUGA:2024 Harga Rokok Terus Naik, Langkah Berhenti Merokok Yang Bisa Dicoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: