BLT-DD Masih Menjadi Fokus Penggunaan Dana Desa, Ini Kriteria Penerima 2024

BLT-DD Masih Menjadi Fokus Penggunaan Dana Desa, Ini Kriteria Penerima 2024

BLT-DD Masih Menjadi Fokus Penggunaan Dana Desa, Ini Kriteria Penerima 2024-Ilustrasi-

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd mengatakan, mengacu dengan Perdes Nomor 13 ini.

Sekarang desa sudah bisa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan KPM BLT-DD.

Desa harus menetapkan Jumlah KPM atau penerima BLT-DD ini sebelum berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan.

Untuk minimal pengalokasian dana khusus untuk BLT-DD ini masih mengacu dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 tahun 2023. Dimana minimal anggaran untuk BLT-DD 10 persen dari besaran pagu DD. 

"Sesuai dengan Permendes Nomor 13 itu. Sekarang desa sudah bisa menjadwalkan Musdesus untuk penetapan jumlah KPM BLT-DD," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Kembali Usulkan Dana Inpres 2024

Lanjutnya, besaran dana BLT-DD untuk satu KPM sama dengan tahun 2023 ini. Dimana besarannya Rp 300.000 untuk satu bulan, dan disalurkan selama 12 bulan.

Kemudian penyalurannya bisa dilakukan tiga bulan satu kali. Pemerintah Desa (Pemdes) harus mengetahui, bahwa penyaluran BLT-DD ini adalah program pemerintah pusat yang harus direalisasi okeh seluruh desa penerima dana desa. 

"Regulasi dan Juknis penyaluran BLT-DD sudah jelas. Desa wajib mengalokasikan dana desa khusus untuk BLT-DD. Dengan syarat dan kriteria penerima sudah diatur dalam Permendes Nomor 13 tahun 2023," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: