BLT-DD Masih Menjadi Fokus Penggunaan Dana Desa, Ini Kriteria Penerima 2024
BLT-DD Masih Menjadi Fokus Penggunaan Dana Desa, Ini Kriteria Penerima 2024-Ilustrasi-
RADARMUKOMUKO.COM - Merujuk dari Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024. Maka dipastikan Bantuan Langsung Tunai dana desa (BLT-DD) masih diwajibkan.
Maka semua desa diharuskan mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk BLT-DD bagi warga yang tidak mampu di wilayahnya masing-masing.
Adapun anggaran BLT paling tinggi 25 persen dari jumlah pagu DD yang diterima setiap desa.
BACA JUGA:Laboratorium Lingkungan Dinas LH Mukomuko Mulai Dilirik Pemangku Kepentingan
Tahun 2024 penyaluran BLT-DD ini termasuk dalam prioritas dan fokus penggunaan DD guna mengentaskan kemiskinan ekstrim.
Sesuai dengan Permendes Nomor 13 tahun 2023 tersebut, kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2024 mendatang yaitu:
- Warga miskin yang kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas
- Tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim
- Keluarga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa bersangkutan.
BACA JUGA:Pemain Sepakbola Wanita Terbaik Jago Ngegol Yang Tidak Kalah Oleh Lelaki
Dengan demikian, maka pemerintah desa harus memastikan warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: