BLT-DD Masih Menjadi Fokus Penggunaan Dana Desa, Ini Kriteria Penerima 2024

BLT-DD Masih Menjadi Fokus Penggunaan Dana Desa, Ini Kriteria Penerima 2024

BLT-DD Masih Menjadi Fokus Penggunaan Dana Desa, Ini Kriteria Penerima 2024-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM - Merujuk dari Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024. Maka dipastikan Bantuan Langsung Tunai dana desa (BLT-DD) masih diwajibkan.

Maka semua desa diharuskan mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk BLT-DD bagi warga yang tidak mampu di wilayahnya masing-masing.

Adapun anggaran BLT paling tinggi 25 persen dari jumlah pagu DD yang diterima setiap desa. 

BACA JUGA:Laboratorium Lingkungan Dinas LH Mukomuko Mulai Dilirik Pemangku Kepentingan

Tahun 2024 penyaluran BLT-DD ini termasuk dalam prioritas dan fokus penggunaan DD guna mengentaskan kemiskinan ekstrim.

Sesuai dengan Permendes Nomor 13 tahun 2023 tersebut, kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD tahun 2024 mendatang yaitu: 

- Warga miskin yang kehilangan mata pencaharian

- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit konis, atau penyandang disabilitas

- Tidak menerima bantuan sosial keluarga harapan

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lansia

- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim

- Keluarga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD harus berdomisili atau bertempat tinggal di desa bersangkutan.

BACA JUGA:Pemain Sepakbola Wanita Terbaik Jago Ngegol Yang Tidak Kalah Oleh Lelaki 

Dengan demikian, maka pemerintah desa harus memastikan warga yang ditetapkan sebagai KPM BLT-DD ini tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: