2 Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, Melalui JMO dan Lapakasik

2 Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, Melalui JMO dan Lapakasik

2 Cara Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan, Melalui JMO dan Lapakasik--

RADARMUKOMUKO.COMBPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program yang di lakukan pemerintah untuk para pekerja.

Melalui program ini maka semua para pekerja Indonesia mendapatkan berbagai manfaat berupa beberapa jaminan.

BACA JUGA:Pemerintah Sudah Siapkan Tes CPNS dan PPPK Yang Lebih Besar Tahun Depan

Salah satu jaminan yang di dapatkan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua atau JHT.

Bagi para pekerja yang sudah berhenti bekerja maka dapat mengklaim jaminan JHT.

Cara untuk mengklaim JHT sangat mudah dan praktis. Caranya dapat di lakukan secara online dengan dua cara yaitu melalui JMO dan juga Lapakasik.

Berikut ini cara untuk mengklaim JHT melalui JMO dan Lapakasik.

Klaim Melalui Aplikasi JMO

1.  Pertama membuka aplikasi JMO dan masuk dengan menggunakan akun yang terdaftar.

2.  Setelah itu pilih menu Jaminan Hari Tua dan tekan tombol Klaim JHT.

3.  Kemudian akan tampil layar baru dan klik Selanjutnya, lalu pilih Sebab Klaim dan Selanjutnya.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Inilah Fakta Menarik Dari Drakor PERFECT MARRIAGE REVENGE yang Wajib Kamu Tahu

4.  Jika semua sudah pastikan data telah benar dan klik Sudah.

5.  Setelah itu lakukan konfirmasi dengan mengklik “Konfirmasi” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: