Tak Semua Pensiun PNS yang Meninggal Dunia Mendapatkan Asuransi Kematian, Siapa yang Berhak Menerimanya?

Tak Semua Pensiun PNS yang Meninggal Dunia Mendapatkan Asuransi Kematian, Siapa yang Berhak Menerimanya?

Tak Semua Pensiun PNS yang Meninggal Dunia Mendapatkan Asuransi Kematian, Siapa yang Berhak Menerimanya?--

RADARMUKOMUKO.COM – Sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak semua pasangan baik Janda atau Duda akan mendapatkan asuransi kematian.

Hal ini selaras dengan aturan baru yang di keluarkan oleh Menteri Keuangan yang mengeluarkan aturan terkait besaran manfaat bagi PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam aturan Permenkeu RI No. 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenkeu No. 128/PMK.02/2016.

BACA JUGA:Pemerintah Sudah Siapkan Tes CPNS dan PPPK Yang Lebih Besar Tahun Depan

Peraturan yang di keluarkan dan di tetapkan pada 13 Maret 2023 lalu ini berisi tentang beberapa manfaat Askes.

Dalam aturan tersebut seseorang PNS yang meninggal dunia di berikan sebesar Rp 8 juta.

Bagi hak istri atau suami meninggal dunia maka akan mendapatkan sebesar Rp 6 juta.

Sementara dalam hal anak meninggal dunia akan mendapatkan sebesar Rp 4 juta.

Namun perlu di perhatikan bahwa terdapat aturan Taspen yang akan mendapatkan asuransi kematian tersebut.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Inilah Fakta Menarik Dari Drakor PERFECT MARRIAGE REVENGE yang Wajib Kamu Tahu

Asuransi kematian yang akan di dapatkan oleh anak adalah jika anak tersebut berusia di bawah 25 tahun.

Sementara bagi pasangan istri atau suami PNS yang meninggal maka pasangan istri yang sah di mata hukum tidak semua akan mendapatkan asuransi kematian.

Bagi istri yang di tinggalkan suami dan selama suami bekerja tanggungan beras rumah tangga di tanggung suami maka istri tidak akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.

Sementara jika suami tidak menanggung beras selama bekerja untuk rumah tangga maka istri akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp  6 juta semoga bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: