Pemkab Mukomuko Rakor Lintas Sektoral Bersama Kementerian ATR BPN, Bahas Materi Raperda RTRW

Pemkab Mukomuko Rakor Lintas Sektoral Bersama Kementerian ATR BPN, Bahas Materi Raperda RTRW

Pemkab Mukomuko Rakor Lintas Sektoral Bersama Kementerian ATR BPN, Bahas Materi Raperda RTRW--

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko gelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di  The Tribrata Convention Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Dari pejabat Pemkab Mukomuko, Rakor dalam agenda khusus terkait materi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI. 

BACA JUGA:Pantai Batu Kumbang Objek Wisata Menawan Hati dari Mukomuko, Suasana Alamnya Bikin Mata Terbelalak

BACA JUGA:Alasan Kamar Hotel Tidak Pernah Dipasang Jam Dinding, Nomor 5 Bisa Bikin Masalah

Kemudian, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra, Kepala Bappelitbangda H. Gianto, SH, M.Si dan Kepala Dinas PUPR Apriansyah, ST., MT didampingi Kabid Tata Ruang.

 

Prosesi Rakor juga diikuti secara virtual zoom oleh Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si beserta sejumlah pejabat terkait dari ruang Media Center Dinas Kominfo Mukomuko. 

‘’Hari ini kita bersama perangkat daerah teknis mengikuti rapat lintas sektor secara virtual, perihal tindak lanjut dari penyelesaian Raperda Tata Ruang Wilayah. Namun rakor yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN ini diikuti secara langsung tatap muka oleh petinggi daerah, Bupati, Ketua DPRD, Ketua Bapemperda. Kemudian juga hadir secara langsung, Kepala Bappelitbang dan Kadis PUPR beserta jajaran di Jakarta,’’ kata Sekda Abdiyanto. 

Patut membanggakan, proses penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko sudah menapaki kemajuan yang cukup jauh. Pun demikian, kata Sekda, dari pemaparan Dirjen Tata Ruang dalam Rakor ini, masih terdapat beberapa hal yang mesti didiskusikan kembali. 

BACA JUGA:Dua Desa Masuk Indikator Rawan Pangan Jadi Perhatian Prioritas Pemkab Mukomuko

BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Bupati Mukomuko Minta Dukungan BPJN Ubah Jalan Nasional Pondok Baru

Dikatakan Sekda, materi Raperda yang masih perlu didiskusikan kembali berkaitan dengan wilayah serapan air dan pertanian. Kemudian, wilayah permukiman. Diamana, antara data materi raperda kabupaten dengan RTRW provinsi perlu diintensifkan kembali pembahasannya. 

Kenapa demikian, kata Sekda, perlu diketahui bahwasanya Kabupaten Mukomuko diapit oleh kawasan-kawasan.  Seiring dengan perkembangan penduduk dan kebutuhan akan lahan pertanian dan perkebunan. Tentunya,  untuk pemenuhan kebutuhan itu membutuhkan lahan-lahan kawasan perlu dikaji untuk pelepasan.

‘’Persoalan ini yang belum disinkronkan dengan tata ruang provinsi. Nanti ini akan dibahas kembali dan difasilitasi oleh kementerian ATR, dan diupayakan hari ini tuntas. Sebab rapat lintas sektoral ini juga dihadiri oleh kabupaten dan kota se provinsi,’’ demikian Abdiyanto. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: