Tingkatkan Perlindungan Anak, Bapas Bukittinggi Dukung Kebijakan Pembentukan KPAN Pemkab Lima Puluh Kota

Tingkatkan Perlindungan Anak, Bapas Bukittinggi Dukung Kebijakan Pembentukan KPAN Pemkab Lima Puluh Kota

Tingkatkan Perlindungan Anak, Bapas Bukittinggi Dukung Kebijakan Pembentukan KPAN Pemkab Lima Puluh Kota-Istimewa-

PADANG, RADARMUKOMUKO.COM – Selaku mitra strategis dalam program perlindungan anak. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi menyatakan mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota, membentuk Komisi Perlindungan Anak Nagari (KPAN) di tingkat nagari.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapas Kelas II Bukittinggi Novri Abbas kepada  awak media di Bukittinggi.  

Novri Abbas juga menyampaikan, tugas pokok dan fungsi Bapas dalam perlindungan anak lebih menjurus pada anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), khususnya anak sebagai pelaku. 

BACA JUGA:Bapas Bukitinggi Eksis Cegah Perundungan di Lingkungan Pelajar

Novri yang belum sebulan menggawangi Bapas Bukittinggi terus mendorong jajarannya untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah, terutama pada 8 kabupaten dan kota wilayah kerja Bapas Bukittinggi. 

"Banyak anak yang menjadi pelaku tindak pidana, banyak yang menjadi objek pengabaian perlindungan anak, untuk menekan kondisi tersebut, kami dari Bapas Bukittinggi sangat mengapresiasi apa yang telah digagas oleh Pemkab Limapuluh Kota dengan membentuk KPAN di setiap nagari yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota," ujarnya dalam briefing sebelum mengutus Kasubsi BKA dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menghadiri sosialisasi KPAN di Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa, 7 November 2023. 

KPAN sendiri menurut Kasubsi BKA Bapas Bukittinggi Aditya Maisa merupakan implementasi Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 50 tahun 2019. Tujuan nya adalah memastikan fungsi perlindungan anak yang menjadi salah satu tanggung jawab nagari terpenuhi. "Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Bapas Bukittingi hadir bersama yayasan Safe the Chidren dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Limapuluh Kota menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut," ujar Adit usai memberikan materi sosialisasi bersama PK Ahli Muda Indra.

BACA JUGA:Pantai Batu Kumbang Objek Wisata Menawan Hati dari Mukomuko, Suasana Alamnya Bikin Mata Terbelalak

Adapun materi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut adalah peran Bapas dalam melindungi hak-hak anak dalam proses hukum, pemenuhan hak pendidikan anak, dan penanganan anak dalam keluarga. Pada acara yang dihadiri perangkat nagari, pemuka masyarakat, tungku tigo sajarangan nagari Tarantang, Bundo Kanduang berjalan hangat.  

"Kita menyambut baik respon masyarakat akan peran dan fungsi Bapas. Selama ini kita seolah berjalan sendiri karena tidak tersosialisasikannya tupoksi Bapas di tengah masyarakat," ujar Novri Abbas menyambut undangan dari Nagari Tarantang.

Hadirnya program dari Pemkab Limapuluh Kota ini menurut Novri Abbas akan semakin sinkron dengan tugas dan fungsi Bapas. Salah satu dari dasar hukum Perbup ini adalah Kepres Nomor 36 tahun 1990 tengan Pengesahan Convention On Right of The Child (Konvensi tentang Hak Anak). Tentunya ini sejalan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menjadi dasar hukum tugas pokok dan fungsi Bapas dalam pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum. 

"Dan salah satu fungsi dari KPAN tersebut adalah pendampingan anak yang berhadap dengan hukum. Fungsi ini tentunya sangat sinergis dengan Bapas yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten Limapuluh Kota. Terima kasih kepada Pak Bupati serta jajaran yang telah menggagas hal ini," ujar Aditya Maisa mewakili Kabapas Bukittinggi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: