Caleg dan Tim Kampanye Dilarang Lakukan 10 Hal Ini, Akibatnya Sangat Berbahaya

Caleg dan Tim Kampanye Dilarang Lakukan 10 Hal Ini, Akibatnya Sangat Berbahaya

Caleg dan Tim Kampanye Dilarang Lakukan 10 Hal Ini, Akibatnya Sangat Berbahaya--

5. Mengganggu ketertiban umum;

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan

kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu

lain;

BACA JUGA:Caleg Harus Punya Visi Misi Yang Bagus, Berikut Ide dan Contohnya

BACA JUGA:Spanduk Caleg Bertebaran Hingga Naik Pohon, Bawaslu dan Satpol PP Mukomuko 'Masabodoh'

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda

gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye

pemilu.

Terhadap larangan ini, bila terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang- undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: