Spanduk Caleg Bertebaran Hingga Naik Pohon, Bawaslu dan Satpol PP Mukomuko 'Masabodoh'

Spanduk Caleg Bertebaran Hingga Naik Pohon, Bawaslu dan Satpol PP Mukomuko 'Masabodoh'

Spanduk Caleg Bertebaran Hingga Naik Pohon, Bawaslu dan Satpol PP Mukomuko 'Masabodoh'--

RADARMUKOMUKO.COM - Walau belum memasuki masa kampanye calon, bahkan KPU belum menetapkan Calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berlaga pada pemilu 2024 nanti, namun spanduk, baliho dan baner bakal caleg sudah bertebaran dimana-mana.

Gambar caleg ini dapat ditemukan di sepanjang jalan raya dan di berbagai sudut, bahkan diduga bacaleg yang memasang gambarnya di pohon dengan cara di paku.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif Pasal 17. Dalam peraturan tersebut dinyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

Larangan ini juga tertuang dalam peraturan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009. 

BACA JUGA:Cukup Campurkan 2 Bahan Dapur Ini, Merebus Telur Jadi Mudah Tidak Pecah dan Gampang Dikupas

BACA JUGA:Sejarah Ayam Dari Hewan Liar di Asia Tenggara Hingga Hewan Peliharaan di Seluruh Dunia

Namun anehnya, walau sudah berbulan-bulan, pantauan dari media ini belum ada aksi nyata dari para pihak terkait dalam hal ini Bawaslu maupun Pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP selaku penegak perda ketertiban umum. Seakan pihak berwenang "masabodoh" atas dugaan pelanggaran ini.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo diminta tanggapannya, mengatakan bahwa tugas dan kewenangan untuk penertiban ada pada pemerintah daerah.

Sebagai pengawasan pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada partai politik dan bahwan sudah mengundang pengurus partai menyampaikan langsung mengenai aturan dalam pemilu, termasuk kampanye caleg.

"Kalau penertiban itu ada pada pemerintah daerah, sebagai pengawasan Bawaslu sudah menyampaikan imbauan dan mensosialisasikan aturan terkait pemilu yang perlu diketahui oleh Parpol dan calon," kata Teguh.

BACA JUGA:Selama Ini Kita Salah Sangka, Ternyata Warna Pada Kuning Telur Tidak Menentukan Nilai Gizi Telur Tapi

BACA JUGA:Nikmat dan Anti Kolesterol, Ini Dia Resep Tongseng Ayam Tanpa Santan

Teguh juga mengklaim sudah menyampaikan hal ini pada pemerintah daerah, bahkan KPU telah bersurat, namun sampai sekarang belum ada tindakan untuk penertiban. Teguh mengaku memasang alat peraga kampanye di pohon dilarang, karena itu meruksak dan menyakiti tumbuhan. 

Terus menyangkut jalur hijau yang harus bebas dari pemasangan spanduk caleg belum ditetapkan. Peraturan pemerintah daerah menjelaskan titik jalur hijau yang bebas dari alat peraga sendiri juga pihaknya belum tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: