Anggota Dewan atau Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Dalam Pilkada

Anggota Dewan atau Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Dalam Pilkada

Anggota Dewan atau Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Dalam Pilkada-Ilustrasi -radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Para anggota dewan atau Caleg yang terpilih pada Pemilu lalu, harus berpikir matang-matang andai berniat maju sebagai calon kepla daerah pada Pilkada yang akan digelar.

Pasalnya, bagi caleg terpilih yang mencalon sebagai bupati atau wakil bupati, calon gubernur atau wakil gubernur, harus mengundurkan diri.

Artinya caleg terpilih tidak akan dilantik menjadi anggota dewan bila mendaftar untuk calon kepala daerah, penggantinya adalah caleg peraih suara terbanyak dibawahnya.

Ketentuan ini sudah final sesuai aturan yang dikeluarkan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah putusan Mahkmah Konstitusi (MK) menyatakan mundur.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Sapuan: Mendaftar ke Parpol Tidak Harus Lewat Pengurus Kabupaten

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Masih Tetap Mesra, Dari Awal Hingga Menjelang Pilkada 2024

Melansir dari sumber online, dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 dijelaskan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

"... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,"

Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan mengatakan harus mundurnya caleg terpilih bila maju Pilkada sesuai dengan putusan MK.

"Maka anggota dewan yang terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegasnya .

Juga perlu diketahui, sampai saat ini ketentuan tersebut belum diubah.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Memutuskan, Jabatan Kada Hasil Pilkada 2020 Diperpanjang

BACA JUGA:Ingin Maju Pilkada 2024 Jalur Parpol atau Perseorangan? Penuhi Syarat Ini Lebih Dulu

Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: