Dari 405 Pendaftar PPPK TMS, 191 Sukses Perbaikan dan 214 Dinyatakan Tetap TMS

Dari 405 Pendaftar PPPK TMS, 191 Sukses Perbaikan dan 214 Dinyatakan Tetap TMS

Dari 405 Pendaftar PPPK TMS, 191 Sukses Perbaikan dan 214 Dinyatakan Tetap TMS--

RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan hasil verifikasi awal terhadap para pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, sebanyak 405 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi.

Peserta diberi kesempatan perbaikan dan menyanggah sejak tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023. 

Hasilnya diketahui dari 405 pelamar yang awalnya TMS, setelah dilakukan sanggah, maka 191 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 214 orang sanggahan tidak diterima, hingga dinyatakan tetap Tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Bidang Pengadaan Pegawai, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, S.H., M.H, menyampaikan beberapa peserta yang sebelumnya dinyatakan TMS administrasi, sudah melakukan sanggahan. 

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Kunjungan Silaturahmi di Air Manjuto, Ini Pesannya

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Sapuan Ingatkan OPD, Tingkatkan Kinerja dan Layanan Publik

Setelah diverifikasi kembali, hanya 191 peserta yang dinyatakan lulus administrasi setelah masa sanggah. Sedangkan 214 peserta lainnya tetap dinyatakan TMS dan tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya. 

"Pasca masa sanggah, hanya 191 peserta yang di TMS sebelumnya lulus. Sedangkan selebihnya tidak bisa menujukan persyaratan administrasi yang sesuai" ujar Niko, dikutib dari radarmukomuko.bacakoran.co.

Umumnya, peserta yang dinyatakan TMS karena pengelaman kerja tidak relevan dengan formasi yang dilamar, nilai tidak mencukupi, dan beberapa peserta tidak menyanggah. 

Niko menyayangkan peserta yang tidak menyanggah, karena beberapa peserta yang dinyatakan TMS hanya tidak memasang elektronik materai. 

"Beberapa peserta TMS karena tidak memasang materai. Tapi Kami tetap tidak bisa mengubah status TMS kecuali peserta sudah melakukan sanggahan," ungkap Niko.

BACA JUGA:Anggota DPRD Tekan Keseriusan Kontraktor Rumah Sakit Pratama Ipuh, Roni: Tambah Tenaga Kerja

BACA JUGA:Pesan Bupati Untuk Pemerintah Desa, Realisasi APBDes Harus Cepat dan Tepat

Niko menyampaikan bahwa pengumuman masa sanggah bisa dilihat di halaman Wetsite https://bkpsdm.mukomukokab.go.id/. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengambil data administrasi peserta seleksi PPPK di Kabupaten Mukomuko. Untuk penentuan waktu pelaksanaan seleksi kompetisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: